tirto.id - Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil menegaskan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar aturan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah didiskualifikasi.
Hal ini dinyatakan Gubernur Emil di Gedung Negara Pakuan Bandung, Jumat (28/6/2019).
"Sudah saya instruksikan siapa yang melanggar aturan pasti ditindak dan didiskualifikasi. Pokoknya untuk siapa yang tidak semestinya, tidak boleh mendapatkan hak yang didapat dari cara-cara curang. (Mereka) akan diberi sanksi tegas," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Ridwan Kamil mengajak pihak terkait agar menaati aturan PPDB yang ditetapkan oleh panitia PPDB di setiap sekolah.
"Kita harus belajar taat azas. Siapa yang melanggar pasti ada konsekuensinya. Teknisnya saya serahkan ke disdik, tanpa mengurangi atau buat psikologis anak terganggu. Karena kadang-kadang inisiatifnya lebih banyak dari orang tuanya," kata Emil.
Sementara itu, Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat menyatakan telah menerima 36 aduan terkait permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019.
Sebagian besar permohonan itu berkenaan dengan pemalsuan surat keterangan domisili calon peserta didik saat mendaftar ke sekolah.
"Ada temuan masyarakat juga, ada 36 poin (aduan dari masyarakat) kami sampaikan ada bukti salainannya. Silakan diolah oleh eksekutif karena dewan tak punya kewenangan menyelidiki. Itu 36 laporan yang tumpang tindih. Dan, kami tak mempublikasikan karena kasihan anak-anak ini," kata Sekretaris Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya.
Ia sebelumnya menyatakan, Komisi V DPRD Jawa Barat telah berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat mengenai pelaksanaan PPDB 2019.
Dalam pertemuan antara DPRD dengan Dinas Pendidikan tersebut juga mengemuka masalah pemalsuan surat keterangan domisili calon peserta didik baru.
"Jadi kami berkomunikasi dengan Disdik Jabar karena kami membaca berita bahwa ada temuan terkait surat keterangan domisili yang mencantumkan orang yang tak berdomisili di sana. Ada juga data masyarakat kami terima SK domisilinya ganda," katanya.
Menurutnya, Dinas Pendidikan selaku pihak berwenang akan memeriksa keaslian surat keterangan domisili yang diduga palsu tersebut berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Dipna Videlia Putsanra