tirto.id - Kementerian Tenaga kerja memperluas kategori pekerja penerima bantuan subsidi gaji pekerja berpenghasilan Rp5 juta ke bawah.
Sebelumnya pegawai pemerintah baik BUMN dan PNS sudah pasti tidak akan menerima bantuan subsidi gaji. Namun, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah bilang pegawai pemerintah non PNS (PPNPN) baik pekerja honorer maupun kontrak dan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan bisa masuk kategori penerima bantuan subsidi gaji/upah ini.
“Semula bantuan subsidi dari pemerintah ini diperuntukkan bagi karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp5juta. Namun setelah koordinasi rapat lintas Kementerian/Lembaga memberi kesempatan PPNPN yang tak menerima gaji ke-13 dan sebagai peserta BPJS Ketengakerjaan, mereka berhak menerima subsidi upah. Jadi total sebanyak 15,7 juta,” kata dia, Senin (24/8/2020).
Saat ini, kata Ida, telah tersedia data rekening calon penerima program subsidi upah/gaji sebanyak 13,7 juta dan masih ada 2 juta lagi data rekening yang masih dalam proses validasi.
Ia berharap, dengan adanya bantuan ini para pemberi kerja akan lebih disiplin dengan melaporkan karyawannya untuk mendapat jaminan ke BP Jamsostek.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013, Ida menjelaskan pemerintah akan memberikan sanksi administratif kepada pemberi kerja yang tidak melaporkan dan mendaftarkan data karyawannya secara akurat kepada BPJS Ketengakerjaan.
"Sanksi administratif berupa teguran, denda hingga penghentian pelayanan publik dan sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku, " kata dia.
Hal senada dikatakan Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto. Menurutnya data rekening yang terkumpul dan diserahkan kepada Kemnaker sebanyak 13,7 juta dari target semula sebanyak 15,7 juta calon penerima subsidi upah/gaji. Masih ada 2 juta rekening pekerja yang belum terkumpul.
"Saya minta bantuan para pemberi kerja/HRD agar segera mengumpulkan data rekening karyawannya untuk diserahkan ke BPJS Ketengakerjaan agar bisa memperoleh bantuan subsidi upah dari pemerintah, " ujar dia.
Agus menjelaskan setelah dilakukan validasi secara berlapis, dari 13,7 juta data rekening pekerja, hingga Senin (24/8/2020) ini, sudah terkumpul 10 juta rekening tervalidasi. Dari 10 juta rekening tervalidasi, akan diserahkan sebanyak 2,5 juta secara bertahap by batch.
"Ini dilakukan, untuk memudahkan monitoring dan menerapkan prinsip kehati-hatian. Jadi kami serahkan ini batch pertama sebanyak 2,5 juta data yang kami serahkan, " katanya.
Agus Susanto mengungkapkan pihaknya harus melakukan validasi sebanyak 127 bank yang dilakukan secara otomatis melalui sistem dalam jumlah besar dan membutuhkan waktu.
Sebelumnya, Pemerintah akan memberi bantuan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan sebesar Rp600 ribu selama kurun waktu empat bulan.
Subsidi upah yang diberikan sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan atau total senilai Rp2,4 juta. Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan dengan setiap pembayaran sebesar Rp1,2 juta.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong konsumsi masyarakat. Strategi pemberian insentif pada pekerja tersebut merupakan salah satu upaya percepatan pemulihan ekonomi, dengan memberikan stimulus ekonomi yang manfaatnya nyata dirasakan masyarakat.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri