tirto.id - HUT RI Ke-76 atau Hari Kemerdekaan akan dirayakan seluruh masyarakat Indonesia pada 17 Agustus 2021. Tahun ini, perayaan Hari Kemerdekaan diperingati saat pandemi Covid-19, sehingga ada panduan khusus dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Kemensetneg juga merilis tema Hari Raya Kemerdekaan pada tahun ini, yakni "lndonesia Tangguh, lndonesia Tumbuh". Ada empat poin utama dari tema yang diambil, yaitu: Stabilitas dan Pembangunnan, Gerak dan Pertumbuhan, Ruang Kebersamaan, serta Persatuan dan Harapan.
Panduan upacara HUT RI Ke-76 juga mengalami penyesuaian karena dilaksanakan di tengah pandemi. Pedoman ini dirilis oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Dalam panduan tersebut, disebutkan bahwa seluruh pimpinan maupun pegawai di lingkungan Kemendikbud Ristek agar mengikuti Pidato Kenegaraan Presiden RI pada 16 Agustus 2021, melalui berbagai kanal media seperti televisi, radio, platform Rumah Digital Indonesia dan media daring lainnya.
Mulai 1 Agustus 2021, masyarakat dapat mengakses platform Rumah Digital Indonesia pada www.rumahdigitalindonesia.id.
Rumah Digital Indonesia akan menayangkan rangkaian Upacara Peringatan HUT ke-76, beragam pertunjukan seni, panggung hiburan, permainan khas kemerdekaan, pasar digital produk usaha mikro, kecil dan menengah unggulan, dan lainnya yang dikemas secara digital.
Berikut ini Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan RI dari Kemendikbud Ristek:
1. Sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19 saat ini, untuk tingkat pusat pelaksanaan upacara bendera dipusatkan di Istana Merdeka Jakarta pada tanggal 17 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB untuk Upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan pukul 17.00 WIB untuk Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih;
2. Pimpinan Tinggi Madya atau sederajat pada instansi pusat wajib mengikuti upacara bendera yang dilaksanakan di Istana Merdeka secara daring/virtual dari kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
3. Pimpinan Tinggi Pratama atau sederajat serta seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi baik di tingkat pusat maupun daerah wajib mengikuti upacara bendera yang ditayangkan di Rumah Digital Indonesia (www.rumahdigitalindonesia.id) dan stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing;
4. Seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi baik di tingkat pusat maupun daerah agar menghentikan semua kegiatan pada tanggal 17 Agustus 2021 pukul 10.17-10.20 WIB selama 3 menit dan mengumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya secara serentak untuk menghormati Detik-detik Proklamasi. Penghentian aktivitas dikecualikan untuk aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan;
5. Perguruan Tinggi/Lembaga/Unit Pelaksana Teknis yang ada di daerah mengikuti upacara bendera yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota;
6. Perguruan Tinggi/Lembaga/Unit Pelaksana Teknis yang ada di daerah wajib mengikuti upacara bendera yang dilaksanakan di Istana Merdeka secara daring/virtual dari kantor masing-masing setelah mengikuti upacara di daerah.
Penulis: Ahmad Efendi
Editor: Dipna Videlia Putsanra