tirto.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran bakal calon gubernur (cabup) dan bakal calon wakil gubernur (cawabup) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 mendatang. Wakil Ketua bidang Pemenangan Pemilu DPD PDIP, Gembong Warsono, menegaskan bahwa pendaftaran bakal cagub dan cawagub yang digelar secara terbuka ini gratis alias tidak dipungut biaya.
"Pendaftaran untuk bakal cagub (calon gubernur) dan bakal cawagub (calon wakil gubernur) DKI Jakarta sudah mulai dibuka, baik untuk internal maupun eksternal," jelas Gembong Warsono dalam rilis yang diterima Antara, Kamis (7/4/2016).
"Kami tegaskan bahwa pendaftaran bakal cagub dan bakal cawagub ini tidak dipungut biaya sepeser pun. Yang penting, calon-calon itu harus bebas narkoba dan bebas dari tindak korupsi," imbuhnya.
Gembong Warsono menambahkan, pendaftaran bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur (cawabup) untuk Pilkada DKI Jakarta 2017 tersebut sesuai dengan Surat Instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Nomor 1370/IN/DPP/III/2016 tertanggal 23 Maret 2016.
"Berdasarkan surat instruksi tersebut, DPD PDIP DKI Jakarta ditugaskan untuk melakukan penjaringan bakal Calon Kepala Daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 secara terbuka," tutupnya.