tirto.id - Ketua Bidang Penelitian dan Kebijakan Strategis PB HMI, Yusuf Sugiyarto, menilai dugaan penyalahgunaan kewenangan penyadapan harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hak konstitusional masyarakat. Momentum ini juga harus dipakai untuk memastikan seluruh aparat negara tunduk pada hukum.
Pernyataan itu disampaikan setelah Bareskrim Polri menetapkan 4 perwira tinggi Polri sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal. Menurut penyidik, sasaran penyadapan mencakup nomor Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha.
Menurut Yusuf, persoalan ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai konflik di lingkungan kekuasaan. Perkara tersebut menyangkut hak setiap warga negara untuk berkomunikasi, menyampaikan pendapat, dan menjalani kehidupan pribadi tanpa pengawasan yang sewenang-wenang.
“Yang harus kita lindungi bukan hanya keamanan pejabat negara, tetapi juga hak setiap warga negara. Tidak boleh ada masyarakat yang merasa takut berkomunikasi karena khawatir diawasi tanpa dasar hukum,” ujar Yusuf.
Yusuf menegaskan, pengusutan dugaan penyalahgunaan kewenangan harus dilaksanakan secara transparan dan independen, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perangkat penyadapan, termasuk mekanisme otorisasi, pencatatan akses, pengawasan, dan pertanggungjawaban atas penggunaan hasil intersepsi.
“Transparansi adalah jalan yang wajib ditempuh sebagai cara memulihkan kepercayaan publik. Penegakan hukum yang tertutup hanya akan melahirkan kecurigaan baru. Oleh karena itu Polri perlu menjelaskan perkembangan penanganan perkara secara proporsional tanpa mengungkap informasi yang dilindungi atau mengganggu penyidikan,” tegasnya.
Sebagai Ketua Bidang Penelitian dan Kebijakan Strategis PB HMI, yusuf memandang perlindungan privasi bagian dari kewajiban konstitusional negara. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan diri pribadi dan rasa aman, sedangkan Pasal 28I ayat (4) menempatkan perlindungan hak asasi sebagai tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Menurut Yusuf, rasa aman tidak hanya berarti terbebas dari ancaman fisik. Rakyat juga harus yakin bahwa privasi dan komunikasi mereka tidak diawasi secara sewenang-wenang. Keyakinan itu menjadi semakin penting karena sasaran dugaan penyadapan tidak terbatas pada lingkar kekuasaan. Kewajiban tersebut harus dijalankan oleh seluruh unsur negara. Pemerintah perlu memastikan perlindungan privasi warga dan memberikan kejelasan bagi pihak yang diduga menjadi korban.
DPR juga perlu menjalankan fungsi pengawasannya secara nyata. Salah satunya melalui Komisi III. Menurut Yusuf, perlu adanya teladan untuk menunjukkan keberanian penindakan yang didorong oleh Komisi III DPR. Sebagai wakil rakyat, ada urgensi untuk memastikan kejadian serupa tidak terjadi kembali dan para aparat hukum negara terus mengedepankan kepentingan rakyat yakni menjamin adanya ruang aman dan rasa terlindungi.
“Kami mendukung penuh Komisi III DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap akuntabilitas penyadapan, termasuk meminta penjelasan kelembagaan melalui mekanisme yang sah. sekaligus mengingatkan lembaga-lembaga terkait agar memiliki ketaatan penuh pada hukum, tidak boleh ada kekuasaan yang di atas hukum” ujar Yusuf.
Dia menambahkan, hukum pada hakikatnya merupakan kesepakatan bersama warga negara untuk mengatur tata kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui konstitusi dan undang-undang, rakyat menetapkan batas-batas kekuasaan sekaligus menitipkan kewenangan kepada aparat untuk menjaga kesepakatan tersebut. Karena itu, ketaatan aparat pada hukum tidak sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk penghormatan terhadap kehendak rakyat yang melahirkan hukum itu sendiri.
Yusuf menilai, ketika aparat lebih patuh kepada atasan atau patron tertentu daripada kepada hukum, yang dilanggar bukan hanya aturan tertulis. Tindakan tersebut secara tidak langsung juga mengkhianati kesetiaan kepada kepentingan rakyat, karena kewenangan yang dititipkan rakyat digunakan untuk kepentingan di luar mandatnya.
Menurut Yusuf, bila dugaan penyadapan ini terbukti, perkara tersebut menjadi pengingat bahwa loyalitas aparat tidak boleh berpindah dari rakyat. Yusuf juga mengajak mahasiswa dan masyarakat sipil untuk terus mengawal perkara ini secara kritis dan berbasis data, agar kewajiban negara tersebut tidak berhenti sebagai janji.
“Kami berharap publik terus mengawal setiap perkembangan dengan jernih dan bijak. Pengawasan rakyat adalah pengingat kewajiban aparat negara untuk menjamin rasa aman rakyat, dan kepada rakyat pula kesetiaan aparat negara harusnya kembali,” pungkasnya.
Masuk tirto.id

































