Menuju konten utama
Nilai Ambang Batas SKD 2021

Passing Grade SKD CPNS 2021 Formasi Khusus & Jumlah Soal CPNS 2021

Passsing grade adalah nilai batas minimal yang harus dipenuhi peserta SKD untuk bisa lolos ke tahapan seleksi selanjutnya.

Passing Grade SKD CPNS 2021 Formasi Khusus & Jumlah Soal CPNS 2021
Ilustrasi Syarat Pendaftaran CPNS 2021. tirto.id/Fuad

tirto.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi sudah mengumumkan passing grade untuk seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Melalui siaran di Youtube Kemenpan RB, sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 27 Tahun 2021 passing grade untuk SKD CPNS 2021 ditetapkan berdasarkan jenis kebutuhan atau formasi.

Sehingga nantinya formasi khusus dan formasi umum memiliki passing grade yang berbeda.

Passsing grade adalah nilai batas minimal yang harus dipenuhi peserta SKD untuk bisa lolos ke tahapan seleksi selanjutnya.

Artinya pelamar CPNS 2021 yang sudah lolos seleksi administrasi atau seleksi berkas pendaftaran CPNS 2021, bisa melanjutkan seleksi ke tahap ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Kemudian saat tahap ujian SKD, pelamar CPNS 2021 harus bisa memenuhi passsing grade yang sudah ditentukan untuk bisa melanjutkan seleksi ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Tahun ini, tahap ujian SKD akan dilakukan dengan berbasis computer assisted test (CAT).

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 27 Tahun 2021, adalah tes untuk mengukur kemampuan dan karakteristik pelamar.

Tahun ini, untuk tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) terdapat tiga tes yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Khusus pelamar formasi umum, passing grade yang harus dicapai adalah 65 untuk nilai TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP.

"Atau secara total 311," terang Katmoko Ari Sambodo, Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, dalam siaran virtual.

Berbeda dengan formasi umum, pada formasi khusus nilai ambang batas hanya ditetapkan untuk total nilai keseluruhan SKD dan total nilai untuk tes TIU.

Sehingga pelamar formasi khusus bebas mendapatkan nilai berapapun untuk TWK dan TKP, asalkan apabila ditotal dengan TIU nilai SKD-nya sesuai dengan passing grade yang ditetapkan

Berikut daftar lengkap nilai ambang batas atau passing grade untuk lulus SKD CPNS 2021.

Formasi JabatanNilai Ambang Batas
TWKTIUTKPTotal SKD
Kebutuhan Umum6580166311
Kebutuhan Khsus Disabilitas-60-286
Kebutuhan Khusus Cumlaude-85-311
Kebutuhan Khusus Diaspora-85-311
Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat-60-286
Kebutuhan Umum Dokter-80-311
Kebutuhan Umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api-70-286

Untuk formasi jabatan kebutuhan umum dokter dan kebutuhan umum ABK dapat dilihat melalui Lampiran Keputusan Menteri PANRB No.1023 tahun 2021.

Nilai bobot per satu soal SKD CPNS 2021

Total soal SKD tahun ini adalah 110 butir atau lebih banyak 10 butir dibanding tahun lalu. Nilai maksimal untuk 110 soal benar adalah 550.

Untuk TWK terdiri dari 30 soal, yang mana apabila satu soal dijawab benar maka nilainya 5 sementara jika salah atau kosong nilanya 0. Untuk TIU terdiri dari 35 soal, dimana satu soal dijawab benar bernilai 5 jika salah atau kosong nilainya 0.

Sementara untuk TKP terdiri dari 45 soal, dengan nilai dijawab paling sesuai 5, dijawab paling tidak sesuai 1, dan jika tidak dijawab 0. Dari penjabaran tersebut, maka didapatkan nilai maksimal untuk TWK adalah 150, TIU 175, dan TKP 225.

Sehingga untuk formasi umum pelamar harus menjawab setidaknya 13 soal benar dari 30 soal untuk mencapai nilai TWK 65. Lalu, untuk mencapai TIU 80 pelamar harus menjawab 16 soal benar dari 35 soal. Sementara, untuk TKP pelamar harus memilih opsi jawaban paling sesuai di 34 soal untuk bisa mencapai ambang batas 225.

Alur atau tahapan seleksi daftar CPNS 2021

Berikut adalah alur atau tahapan seleksi daftar CPNS 2021.

  1. Seleksi administrasi
  2. Masa sanggah
  3. Seleksi Kompetensi Dasar
  4. Seleksi Kompetensi Bidang
  5. Pengumuman hasil akhir
  6. Masa sanggah
  7. Pengangkatan calon PNS
Adapun dalam tahap seleksi seperti yang dilansir dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Seleksi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d terdiri atas 3 tahap, yaitu:

  1. Seleksi administrasi;
  2. SKD;
  3. SKB.
Kemudian pada pasal 32 ayat 1 menyatakan bahwa seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah/disampaikan oleh pelamar dengan persyaratan pelamaran.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Iswara N Raditya