Menuju konten utama

Ombudsman Sebut Maladministrasi di Imigrasi karena Keberadaan Calo

Salah satu tindak maladministrasi yang ditemukan Ombudsman di kantor Ditjen Imigrasi adalah keberadaan calo.

Ombudsman Sebut Maladministrasi di Imigrasi karena Keberadaan Calo
Petugas Imigrasi Jakarta Pusat memberikan informasi kepada pengunjung di stan Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat saat acara Rapat Evaluasi dan Capaian Kemenkumham 2017 di Jakarta, Senin (20/11/2017). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Ombudsman Republik Indonesia melaporkan adanya potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan paspor biasa yang ditangani Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Hal itu terjadi mulai dari tahap pengambilan nomor antrian sampai pengambilan paspor.

Dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (12/1/2018), anggota Ombudsman Adrianus Meliala menyampaikan salah satu tindak maladministrasi yang ditemukan di kantor Ditjen Imigrasi adalah keberadaan calo.

“Calo membolehkan orang yang sudah membayar dapat nomor antrian yang lebih cepat atau mendapat perlakuan berbeda dari petugas. Ketika pengambilan nomor secara online pun ternyata bisa dikalahkan melalui pendekatan calo tersebut,” kata Adrianus.

Berdasarkan keterangan yang diberikan Adrianus, hasil penelusuran Ombudsman juga menyebutkan adanya pengaju paspor yang dokumen kelengkapannya diloloskan karena sudah membayar terlebih dulu ke calo. Situasi ini juga terjadi pada tahap pengambilan foto dan sidik jari.

“Ada yang tidak patuh dengan antrian pada tahap pengambilan foto dan sidik jari karena orang yang sudah membayar kepada calo didahulukan dibanding yang tidak. Lalu saat pengambilan paspor, ada petugas imigrasi yang minta uang rokok. Tarif calo mulai Rp950 ribu sampai Rp1,5 juta,” ujar Adrianus.

Kajian maladministrasi dibuat setelah tim Ombudsman menelusuri Kantor Imigrasi Kelas I Manado, Mataram, Pekanbaru, Pelembang, dan Jakarta Timur serta Kantor Imigrasi Klas I Khusus Jakarta Selatan dan Batam. Penelusuran tim Ombudsman dilakukan dengan berpura-pura sebagai pengguna layanan.

“Temuan ini adalah riak-riak yang muncul di suatu permukaan tetapi kalau dibiarkan bisa menjadi gelombang,” ujar Adrianus.

Menanggapi laporan Ombudsman, Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie mengatakan pihaknya telah melakukan operasi pemberantasan calo yang terutama dilakukan lewat biro jasa pembuatan paspor namun menemui kendala.

“Sejak 2016, kami sudah mengeluarkan edaran tidak boleh ada biro jasa lagi yang masuk di kantor imigrasi. Alhasil kami digugat [pengadilan] TUN [Tata Usaha Negara]. Baru Desember 2017 kami menang atas TUN itu,” ujar Ronny.

Di satu sisi, untuk memperbaiki pelayanan paspor Dirjen Imigrasi mengubah aturan pemohon paspor yang mengantri secara fisik menjadi secara online. Namun, di sisi lain, Ronny mengakui kebutuhan paspor dari tahun ke tahun meningkat.

“Untuk antrian paspor tidak ada jalan keluarnya kecuali menambah jumlah kantor Imigrasi yang saat baru terdapat 125 buah untuk melayani 500 di kabupaten/kota,” ujar Ronny kepada Tirto.

Ronny juga mengakui adanya perbedaan waktu tempuh wawancara dalam pembuatan paspor. Menurutnya hal itu sengaja dilakukan untuk mencegah pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tidak prosedural.

“Ada yang wawancara, ada yang tidak. Ada yang cepat, ada yang tidak. Wawancara mendalam dilakukan untuk mencegah terjadi pengiriman TKI ilegal, jaringan teroris, jaringan kurir narkoba. Imigrasi punya kewenangan untuk menunda pemberian paspor kepada orang yang sekiranya akan menjadi korban di luar negeri, maka wawancaranya perlu mendalam,” pungkas Ronny.

Baca juga artikel terkait OMBUDSMAN atau tulisan lainnya dari Husein Abdulsalam

tirto.id - Hukum
Reporter: Husein Abdulsalam
Penulis: Husein Abdulsalam
Editor: Yuliana Ratnasari