Menuju konten utama
Badminton

Nama 8 Pebulutangkis RI yang Disanksi BWF karena Kasus Match Fixing

BWF mengumumkan ada 8 pebulutangkis Indonesia terlibat match fixing atau pengaturan skor turnamen badminton, siapa saja?

Nama 8 Pebulutangkis RI yang Disanksi BWF karena Kasus Match Fixing
Ilustrasi Badminton. foto/istockphoto

tirto.id - Badminton World Federation (BWF) alias Federasi Bulu Tangkis Dunia mengumumkan bahwa ada 8 atlet Indonesia yang terlibat match fixing atau pengaturan skor, manipulasi, hingga perjudian ilegal. Siapa saja pebulutangkis nasional yang dimaksud?

Situs web resmi BWF pada Jumat (8/1/2021) menyebutkan, “Delapan pemain Indonesia yang saling kenal dan berkompetisi di kompetisi internasional level bawah, kebanyakan di Asia hingga 2019, melanggar Peraturan Integritas BWF terkait pengaturan pertandingan, manipulasi pertandingan dan atau taruhan [judi] bulu tangkis.”

Ditambahkan, otoritas BWF telah melakukan investigasi dan mewawancarai sejumlah pebulutangkis tersebut. BWF pada akhirnya memberikan sanksi berupa skorsing untuk sementara terhitung sejak Januari 2020 sampai dengan penjatuhan keputusan setelah melalui proses dengar pendapat, juga hukuman denda.

“Tiga dari mereka ditemukan telah mengoordinasikan dan mengatur orang lain agar terlibat dalam perilaku tersebut dan telah diskors dari semua kegiatan yang berhubungan dengan bulu tangkis seumur hidup. Lima orang lainnya diskors antara 6 sampai 12 tahun dan denda masing-masing antara 3.000 dolar AS dan 12.000 dolar AS,” beber BWF.

BWF juga menyatakan bahwa sesuai prosedur yudisial, atlet memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) dalam waktu 21 hari sejak pemberitahuan keputusan ini.

Siapa Saja Pebulutangkis RI yang Terlibat?

Melalui lampiran yang tersedia di laman resmi BWF, disebutkan nama 8 pebulutangkis Indonesia yang terlibat pelanggaran tersebut, yaitu Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, Androw Yunanto, Sekartaji Putri, Mia Marwati, Fadila Afni, Aditiya Dwiantoro, dan Agripinna Prima Rahmanto.

Hendra Tandjaya (HT), Ivandi Danang (ID), dan Androw Yunanto (AY) dijatuhi hukuman berat berupa skorsing seumur hidup dari semua kegiatan terkait dengan badminton. Sedangkan Sekartaji Putri (SP) diskorsing selama 12 tahun dan denda sebesar 12.000 dolar AS.

Mia Marwati (MM) dan Fadila Afni (FA) diganjar skorsing selama 10 tahun dilarang beraktivitas di kancah bulu tangkis serta denda 10.000 dolar AS. Aditiya Dwiantoro (AD) diskorsing 7 tahun dan denda 7.000 dolar AS, serta Agripinna Prima (AP) kena skorsing 6 tahun dan denda sebesar 3.000 dolar AS.

Respons PBSI

Terkuaknya kasus ini telah mendapatkan respons dari Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI). Menurut PBSI, ke-8 pebulutangkis Indonesia yang terlibat match fixing dan telah dijatuhi sanksi oleh BWF itu semuanya bukan merupakan atlet pelatnas.

"Bisa dipastikan, 8 pebulutangkis yang dihukum BWF tersebut bukan atlet penghuni Pelatnas PBSI di Cipayung, Jakarta Timur," tegas Kepala Bidang Humas dan Media PP PBSI Broto Happy melalui pesan tertulis seperti dikutip dari Antara, Jumat (8/1/2021).

"PBSI mengutuk perbuatan tercela tersebut yang telah mencederai nilai-nilai luhur olahraga yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap atlet, seperti sportivitas, fair play, menghormati, jujur, dan adil," tambahnya.

Baca juga artikel terkait BADMINTON atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Olahraga
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Agung DH