tirto.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang menyelenggarakan mudik gratis untuk masyarakat di musim Lebaran 2023. Program ini terbuka bagi pemudik yang merupakan warga Kabupaten Tangerang yang dibuktikan dengan KTP. Selain itu, warga dengan KTP daerah lain juga diperbolehkan ikut selama memiliki domisili atau bekerja di wilayah Kabupaten Tangerang.
Perjalanan mudik akan menggunakan moda transportasi bus. Mengutip unggahan Instagram akun Dishub Kabupaten Tangerang (@dishubkabtang), pendaftaran akan dibuka mulai 23 - 29 Maret 2023. Pendaftaran ditutup saat jumlah peserta yang mendaftar sudah memenuhi kuota.
Pendaftaran mudik gratis ini hanya dilakukan secara online melalui pengisian formulir di situs Google Doc. Peserta tinggal melakukan pengisian data diri dan informasi lain yang diperlukan, lalu melakukan verifikasi pada waktu dan tempat yang sudah ditentukan. Program ini hanya mengakomodasi untuk perjalanan mudik saja dan tidak untuk arus balik.
Lokasi pemberangkatan dan waktunya akan diumumkan kemudian. Peserta mudik harus sudah datang di lokasi minimal 1 jam sebelum berangkat.
Syarat Mudik Gratis Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang
Peserta mudik gratis yang diadakan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang diberikan persyaratan cukup mudah. Rinciannya sebagai berikut:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), baik KTP Kabupaten Tangerang atau di luar Kabupaten Tangerang. Peserta harus memiliki KTP saat mendaftar
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Peserta wajib memiliki KK saat mendaftar
- Surat Keterangan Domisili/Surat Keterangan Kerja. Syarat ini diperlukan bagi peserta yang tidak mempunyai KTP Kabupaten Tangerang. Peserta dapat memilih menyerahkan Surat Keterangan Domisili asli, atau Surat Izin Kerja asli dari perusahaan tempat bekerja jika tidak memiliki Surat Keterangan Domisili
Cara Daftar Mudik Gratis Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang
Sementara itu, cara daftar mudik gratis yang diadakan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang juga cukup mudah. Rinciannya sebagai berikut:
- Peserta wajib melakukan registrasi secara online dan mengisi Google Form pada tautan ini. Sertakan nama lengkap (bukan nama panggilan) atau sesuai Kartu Keluarga pada saat mengisi data peserta mudik gratis
- Unggah scan Kartu Tanda Penduduk untuk Warga KTP Kabupaten Tangerang. Bagi warga KTP di luar Kabupaten Tangerang, unggah Kartu Tanda Penduduk disertai Surat Keterangan Domisili asli/Surat Keterangan Kerja dari perusahaan
- Penerimaan pendaftaran dilakukan pada saat jam kerja. Lampiran berkas pendaftaran terhitung masuk mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB
- Lakukan validasi/registrasi ulang pada waktu yang sudah ditentukan. Informasi verifikasi dan registrasi ulang akan diinformasikan melalui email usai melakukan pendaftaran awal
- Bawa kelengkapan berkas pada saat melakukan validasi dan dilakukan pendaftar sendiri (tidak diwakilkan). Surat Keterangan Domisili/Kartu Keterangan Kerja harus asli
- Peserta hanya diberikan waktu dari 30 Maret - 6 April untuk registrasi ulang/validasi di posko yang sudah ditentukan
- Jika peserta tidak melakukan registrasi ulang/validasi pada waktu yang telah ditentukan, dinyatakan gugur/hangus dan tidak bisa melakukan pendaftaran ulang. Kuota diberikan kepada peserta lain akan mendaftar atau belum memperoleh kuota mudik
Pengisian satu kali Google Form berlaku untuk 1 pendaftar dan hanya bisa memilih 1 kota tujuan mudik. Setiap pendaftar memiliki kuota maksimal jumlah peserta mudik dalam satu Kartu Keluarga. Jika jumlah anggota keluarga di KK lebih banyak dari kuota, bisa melakukan pendaftaran dengan Kartu Keluarga yang sama tetapi memakai KTP anggota keluarga lainnya di dalam KK tersebut.
Peserta mudik gratis usia 1-5 tahun tidak disediakan tempat duduk. Mereka tetap diperbolehkan ikut dan tidak wajib daftar. Kondisi peserta harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani untuk melakukan perjalanan mudik.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Ibnu Azis