tirto.id - Masyarakat diimbau untuk tetap patuh protokol kesehatan dan segera mengikuti vaksinasi kendati level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah turun demi mencegah kenaikan kasus COVID-19.
“Penurunan level PPKM yang disertai dengan positivity rate indonesia di angka 1,16 persen merupakan keberhasilan bersama yang sempat naik di bulan Juli dan Agustus,” kata Tim Marketing dan Komunikasi Gerakan Pakai Masker, Fardila Astari, dalam Dialog Produktif Semangat “Ayo Pakai Masker, Ayo Cepat Vaksin” seperti dikutip dari YouTube FMB9ID_IKP, Kamis (23/9/2021).
Ia mengatakan bahwa dengan patuh memakai masker, menjaga jarak, dan tetap di rumah saja jika tidak ada keperluan penting dan juga dari kategori esensial sektor akan membantu mempertahankan level PPKM serta dapat mendorong agar levelnya semakin turun.
"Ditambah lagi jumlah vaksinasi sudah mencapai angka 100 juta dosis. Memang perlu kampanye-kampanye yang isinya terus mengingatkan dan mengedukasi masyarakat supaya tetap mengikuti protokol kesehatan," tambah Fardila.
Ayo Pakai Masker!
Kapan harus memakai masker? Semua orang wajib memakai masker agar terhindar dari penularan COVID-19 terutama saat beraktivitas dan berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya terkait COVID-19.
Satuan Tugas Penanganan (Satgas) COVID-19 dalam materi edukasinya berbagi 7 tips kapan waktu yang tepat harus memakai masker, yaitu sebagai berikut:
- Sedang mengalami gejala serupa COVID-19, seperti demam, batuk kering, rasa lelah, atau gejala lainnya
- Berisiko tinggi jika terinfeksi COVID-19, atau seperti lansia atau memiliki penyakit penyerta (komorbid)
- Tidak bisa jaga jarak saat beraktivitas atau mengobrol dengan orang lain
- Berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui kondisi kesehatannya atau status infeksi COVID-19
- Isolasi mandiri di rumah
- Berada di ruang tertutup, ramai, tidak berventilasi bagus
- Beraktivitas di luar rumah
Dalam materi edukasi lainnya, Satgas COVID-19 juga memberikan 8 cara menggunakan masker dengan benar, yaitu sebagai berikut:
- Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer sebelum pakai masker
- Pakai masker bersih yang tidak rusak/kotor
- Pastikan masker menutup ketat area hidung, mulut, dan dagu
- Tekan bagian atas masker sehingga menutup mengikuti bentuk hidung
- Pakai masker ganda lebih baik, dengan kombinasi masker medis + masker kain
- Hindari menyentuh bagian depan masker saat digunakan
- Lepas masker dari tali belakang
- Kembali cuci tangan pakai sabun atau bersihkan dengan hand sanitizer setelah melepas masker
Satgas COVID-19 mengingatkan bahwa mengenakan masker dengan benar adalah kunci terhindar dari penularan virus Corona yang dimulai dari cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer sebelum memakai masker maupun melepasnya.
Ayo Cepat Vaksin!
Vaksinasi adalah pemberian vaksin dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.
Vaksin terbukti ampuh melindungi kita dari COVID-19. Pemerintah terus mempercepat vaksinasi COVID-19 terutama di daerah dengan capaian vaksinasi dosis pertama di bawah 50 persen.
Vaksinasi COVID-19 dilaksanakan dalam 3 tahapan dengan mempertimbangkan ketersediaan dan waktu kedatangan vaksin.
Sejak September 2021, vaksinasi COVID-19 sudah mencapai 10 juta suntikan per minggu. Hingga 23 September 2021, dosis vaksin yang sudah diterima masyarakat sebesar 129,4 juta dosis.
Pelayanan vaksinasi COVID-19 dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan, meliputi:
- Puskesmas, Puskesmas Pembantu
- Klinik
- Rumah Sakit dan/atau
- Unit Pelayanan Kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk berusia ≥ 18 tahun. Setiap sasaran vaksinasi dapat mencari informasi terlebih dahulu terkait jadwal layanan masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi. Salah satu caranya dengan memanfaatkan situs covid19.go.id/faskesvaksin.
Editor: Yantina Debora