Menuju konten utama

Mensos Gus Ipul Paparkan 2 Tahun Kerja Nyata Perlindungan Sosial

Mensos Gus Ipul menjelaskan dua tahun kinerja Kemensos berpijak pada Pasal 34 UUD 1945, dari bansos tepat sasaran hingga pemberdayaan keluarga miskin.

Mensos Gus Ipul Paparkan 2 Tahun Kerja Nyata Perlindungan Sosial
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul saat konferensi pers 'Dua Tahun Kinerja Kementerian Sosial' di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2026). (FOTO/dok.Kemensos)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan bahwa pasal 34 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan mandat konstitusi yang menjadi kerangka kerja Kemensos selama dua tahun dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Mandat ini diterjemahkan ke dalam kebijakan dan program kerja perlindungan sosial yang terukur, mulai dari rehabilitasi sosial, jaminan sosial, hingga pemberdayaan sosial.

Hal itu disampaikan Gus Ipul saat konferensi pers 'Dua Tahun Kinerja Kementerian Sosial' di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2026).

Ia menyebut, salah satu tugas Kemensos adalah membantu presiden melaksanakan amanat tersebut agar masyarakat, khususnya fakir miskin dan anak-anak terlantar memperoleh perlindungan dan kesempatan meningkatkan kesejahteraan.

"Mandat konstitusinya itu ada di Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945, fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Ini mandat konstitusinya, karena memang Bapak Presiden selalu mengingatkan kepada kami bahwa salah satu tugas dari Kementerian Sosial adalah membantu Presiden untuk mengeksekusi Pasal 34 itu,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, Gus Ipul menjelaskan, presiden juga memberikan mandat agar seluruh program perlindungan sosial dimulai dengan penggunaan data yang akurat. Data tersebut menjadi dasar untuk menentukan penerima manfaat sehingga bantuan sosial dapat disalurkan secara tepat sasaran. Setelah kebutuhan perlindungan terpenuhi, program juga perlu diarahkan pada pemberdayaan untuk mendorong keluarga keluar dari kemiskinan.

“Jadi mandatnya, datanya akurat, bansosnya tepat sasaran atau sasarannya tepat,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, terdapat dua pendekatan utama untuk mendorong peningkatan kesejahteraan keluarga miskin. Pertama, mengurangi beban pengeluaran mereka melalui bantuan sosial dan subsidi sosial. Kedua, meningkatkan pendapatan keluarga melalui program pemberdayaan yang memperkuat kemampuan dan kemandirian masyarakat.

Pada pendekatan pertama, pemerintah memberikan berbagai bantuan sosial, di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan nontunai (BPNT), sembako reguler, serta dukungan melalui program jaminan kesehatan dan bantuan pangan dari instansi lainnya. Upaya ini diharapkan dapat membantu keluarga memenuhi kebutuhan dasar sekaligus mengurangi tekanan pengeluaran rumah tangga.

"Bansos dan subsidi sosial itu pada dasarnya adalah untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga. Di dalamnya ada misalnya beasiswa untuk keluarga paling tidak mampu dan lain sebagainya, itu adalah bagian dari mengurangi beban pengeluaran," jelas Gus Ipul.

Sementara itu, pendekatan kedua diarahkan pada peningkatan pendapatan melalui pemberdayaan sosial. Gus Ipul menyampaikan, tiga fokus utama, yakni meningkatkan keterampilan, memperkuat aset, dan memperluas akses. Ketiga aspek tersebut menjadi bagian penting dalam membuka peluang ekonomi bagi keluarga penerima manfaat agar dapat berkembang secara bertahap menuju kehidupan yang lebih mandiri.

Presiden, lanjut Gus Ipul, memberikan perhatian besar terhadap pemberdayaan masyarakat. Karena itu, bantuan sosial perlu diikuti dengan program pemberdayaan yang terukur sehingga penerima manfaat tidak terus-menerus bergantung pada bantuan, melainkan memiliki kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya.

“Yang kita berikan itu terukur untuk mendorong keluarga agar bisa naik kelas,” ujarnya.

Selain mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan, pemerintah juga berupaya memutus transmisi kemiskinan antargenerasi. Salah satu caranya adalah memberikan kesempatan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu secara gratis melalui program Sekolah Rakyat yang digagas oleh Presiden Prabowo.

Di mengatakan, dengan memperoleh akses pendidikan, anak-anak diharapkan memiliki kesempatan lebih besar untuk mengembangkan potensi, meraih cita-cita, dan membangun masa depan yang lebih baik. “Sekolah Rakyat itu adalah untuk mencegah transmisi kemiskinan,” tutur Gus Ipul.

Lebih lanjut Gus Ipul menekankan bahwa kerja cepat berdasarkan Pasal 34 UUD 1945 bukan sekadar rumusan kebijakan, melainkan kerangka kerja yang membutuhkan sinergi. Kemensos tidak dapat bekerja sendiri, sehingga koordinasi dan kolaborasi dengan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah menjadi kunci untuk memastikan program berjalan efektif dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

"Itu kira-kira mandat yang diberikan oleh Presiden kepada Kementerian Sosial yang kemudian kita rumuskan ini menjadi bagian dari Kerja Cepat Pasal 34. Jadi, Kerja Cepat Pasal 34 dengan konsep yang cukup jelas. Maka, tinggal kita sekarang mengeksekusinya bersama dengan kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah," katanya.

"Untuk itu, kami sudah 2 tahun bekerja di bawah arahan penuh Bapak Presiden untuk melaksanakan mandat konstitusi dan mandat dari presiden tersebut," tambah Gus Ipul.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis