tirto.id - Pemerintah akan mengusahakan tambahan uang lembur bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di luar jam kantor normal. Hal itu dilakukan untuk mendorong para PNS agar bisa bekerja secara profesional dan maksimal dalam memberikan pelayanan.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur saat melakukan kunjungan kerja ke sejumlah unit pelayan publik di Palembang, Sumatera Selatan.
"Saya sering mengunjungi instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah dan menemukan cukup banyak PNS yang masih bekerja hingga larut malam, namun ketika saya tanya apakah dapat kompensasi tambahan uang gaji atas kerja lemburnya, mereka menjawab tidak ada," kata Asman Abnur dikutip dari Antara, Kamis (8/12/2016).
Lebih lanjut Asman menjelaskan, tuntutan untuk PNS yang bekerja secara profesional dan maksimal harus diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan. Untuk itu ia mengatakan untuk memikirkan uang lembur untuk PNS.
Untuk memberikan uang lembur, kata dia, sekarang ini pihaknya tengah melakukan perbaikan jam kerja dan mengatur penerapan jam lembur PNS.
"Lembur harus ada hitungannya, untuk mendorong PNS bekerja secara profesional dan melakukan pelayanan publik dengan baik sesuai harapan masyarakat," ujarnya.
Ia mengatakan, selain uang lembur, pihaknya akan mengupayakan kenaikan gaji PNS seperti yang diterima pegawai swasta di perusahaan besar lainnya.
"Gaji PNS harus tinggi. Gaji PNS harus sama dengan pegawai swasta yang memiliki standar gaji yang baik sehingga tidak perlu lagi memikirkan macam-macam untuk menambah penghasilan," ujar Menpan RB.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto