tirto.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta agar tidak ada penurunan penerbangan komersial saat pembatasan penerbangan reguler dari dan ke Bali mulai 13-17 November 2022. Aturan itu diterapkan dalam rangka KTT G20.
"Arahan saya kepada teman-teman adalah penerbangan komersial internasional tidak boleh berkurang dan itu sudah kita putuskan," kata Budi Karya dikutip dari Antara, Kamis (10/11/2022).
"Pertimbangannya kalau ada orang Indonesia ke Bali ya lewat Jakarta, atau mereka dari luar negeri kalau mau bisa ke Bali dari Jakarta. Dari perhitungan yang kita lihat dan hitung, kurang lebih 200 pergerakan tiap hari tetap terjaga, bedanya tadinya siang, kini agak malam dan lebih pagi. Jadi tidak ada alasan untuk pergerakan itu berkurang," tambahnya.
Aturan pembatasan penerbangan reguler ini telah diatur Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT G20 di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Hal ini dilakukan untuk menyeimbangkan penerbangan delegasi G20 di area VVIP dan penerbangan reguler. Meskipun pesawat dari negara delegasi tidak seluruhnya diparkirkan di Bali, namun melibatkan bandara di Lombok, Makassar, Surabaya, Banyuwangi, Yogyakarta, Solo, Semarang, dan Jakarta.
"Jadi perjalanan udara memang kita melakukannya dengan hati-hati karena tamu VVIP ini harus diperhatikan, oleh karenanya kami sudah mempersiapkan slot masing-masing negara itu dengan jam-jam tertentu agar teratur dengan baik, agar juga penerbangan komersial tetap berjalan," bebernya.
Dia mengungkapkan nantinya tidak semua delegasi akan menggunakan pesawat pribadi atau milik negaranya. Melainkan banyak yang akan menggunakan penerbangan komersial, ini juga menjadi alasan agar pergerakan tetap terjadi.
"Apabila saudara-saudara kita akan ke Bali, lakukan sebelum tanggal 13 November dan setelah 17 November karena memang tempatnya agak kurang leluasa, kalau tetap pun akan rebut dengan penerbangan lain dan membuat ini komplikasi," ujar Menhub.
Adapun yang diatur secara resmi dalam surat edaran Kemenhub adalah jam operasional yang ditetapkan selama 24 jam dan penerbangan komersial dilarang melakukan parkir menginap (Remain Over Night/RON) terhitung sejak 12-18 November 2022.