tirto.id - Terkait semakin banyaknya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap pejabat di daerah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memperingatkan kepada pejabat pemerintahan agar jangan terlibat jual beli jabatan yang bakal merusak karir pejabat itu sendiri.
"Kami warning, karena KPK telah banyak menangkap OTT, jangan sampai terlibat jual beli jabatan. Jangan sampai karena suap karir pegawainya terhambat," kata Tjahjo seusai menghadiri rapat paripurna istimewa HUT Provinsi Jambi di gedung DPRD provinsi setempat, Jumat (6/1/2017) seperti dilansir Antara.
Ia mengatakan, Kemendagri hanya memberikan warning saja, sebab area rawan korupsi itu di samping perencanaan anggaran adalah mutasi jabatan. Dia mencontohkan Bupati Klaten yang tertangkap tangan karena diduga menerima suap dalam proses mutasi jabatan.
"Untuk yang lain agar hati-hati bahwa apapun jabatan jangan dijualbelikan. Itu adalah prestasi dan jenjang karir. Jangan sampai prestasi dan jenjang karir seorang PNS terganjal/terpotong hanya karena upeti," tegasnya.
Mendagri juga mengatakan salah satu ancaman negara adalah korupsi. Tahun 2016 KPK memecahkan rekor Muri dengan banyak menangkap OTT aparatur negara.
"DPRD dalam fungsi pengawasannya juga harus memahami area rawan korupsi. Seperti yang berkaitan dengan dana hibah, bansos, pajak dan pelicin mutasi," katanya menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi AR Syahbandar meminta pihak eksekutif untuk menghindari praktik jual beli jabatan, mengingat di Pemprov Jambi banyak jabatan eselon II yang kosong.
"Reshuffle kita serahkan sepenuhnya ke eksekutif karena itu ranah mereka, tapi tentu harus mengikuti regulasi yang ada," katanya di Jambi, Selasa lalu.
Selain itu, Syahbandar menegaskan agar pihak eksekutif tidak melakukan pungutan atau jual beli jabatan seperti yang terjadi di Kabupaten Klaten.
"Kita tidak mau itu ya, kalau ada harus diusut dan ditindak tegas secara hukum," tegasnya.
Tepat akhir tahun Pemprov Jambi baru merubah tatanan pejabat tinggi pratama di lingkup pemerintahan itu. Di mana 32 pejabat terdiri dari eselon II dan III diberhentikan melalui SK Gubernur Jambi dan menunjuk Sekretaris Dinas masing-masing menjadi Pelaksana Tugas (Plt).
Terakhir, pejabat eselon I yakni Sekretaris Daerah (Sekda) juga diberhentikan dan gubernur menunjuk Kepala Balai Diklat Provinsi Jambi sebagai Plt.
Sementara itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui diskusi "Refleksi Akhir Tahun Pemerintahan Jokowi" mencatat terjadi puluhan dugaan kasus jual beli jabatan di institusi pemerintahan yang telah dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), selain kasus yang melibatkan Bupati Klaten Sri Hartini.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Sofian Effendi di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Senin (2/1/2017), mengatakan kasus di Klaten, Jayapura dan Jambi adalah tiga yang telah ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari puluhan dugaan kasus jual beli jabatan yang telah dilaporkan ke Kemendagri.
Terkait itu, AR Syahbandar mengaku terkejut ada nama Jambi yang disebut KASN sebagai salah satu daerah yang terindikasi jual beli jabatan. Dirinya akan segera meminta Komisi I mempertanyakan hal itu ke pemerintah.
"Nanti pimpinan minta Komisi I mempertanyakan itu, kita telusuri dan tanya apa benar ada jual beli jabatan, ketika bawa nama Jambi kita terusik. Kita berharap ini tidak ada, kalau ada kita minta ditindak tegas secara hukum," katanya.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri