tirto.id - Pemerintah telah menetapkan Pilkada Serentak 2018 pada 27 Juni besok, sebagai hari libur nasional, yang disahkan melalui Keputusan Presiden.
Tepat di hari libur tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bekerja sama dengan PT. Taman Impian Jaya Ancol, menggratiskan biaya masuk bagi seluruh warga DKI di objek wisata tersebut.
Promo ini berlaku khusus bagi warga DKI Jakarta, mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00, cukup hanya dengan menunjukkan KTP atau kartu identitas lainnya.
Warga DKI bisa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berlibur bersama keluarga. Adapun syarat dan ketentuannya sebagai berikut:
1. Hanya berlaku bagi pemilik KTP Provinsi DKI Jakarta, 1 orang 1 KTP
2. Menunjukkan KTP ASli di Pintu Gerbang Ancol dan tidak boleh dipindahtangankan
3. Bagi pelajar menunjukan Kartu Pelajar Sekolah domisili di Provinsi DKI Jakarta atau Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan hanya berlaku bagi yang namanya tercantum dalam kartu
4. Gratis di seluruh gerbang masuk Taman Impian Jaya Ancol, pada 27 Juni 2018, pukul 06.00 – 18.00 WIB
5. Tidak berlaku untuk unit rekreasi yang ada di dalam kawasan Taman Impian Jaya Ancol (seperti: Dunia Fantasi, Seaworld Ancol, Atlantis Water Adventure, Ocean Dream Samudra, Gondola dan Fauna land)
6. Hanya berlaku individu, untuk kendaraan bayar sesuai ketentuan yaitu Motor Rp. 15.000 dan Mobil Rp25.000
7. KTP diluar Provinsi DKI Jakarta tidak berlaku
8. Dapat menunjukan SIM atau Paspor domisili Provinsi DKI Jakarta sebagai pengganti KTP
Editor: Yandri Daniel Damaledo