Menuju konten utama

Malam yang Mengubah Sejarah NU (Bagian 3)

Penjaringan anggota Ahwa sendiri sebenarnya sudah berjalan sejak hari registrasi peserta, Rabu 26 Agustus.

Malam yang Mengubah Sejarah NU (Bagian 3)
KH Miftahul Ahyar (ketiga kanan) yang masuk dalam Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) hasil tabulasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) hendak bermusyawarah secara tertutup di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026). Sembilan anggota AHWA telah bermusyawarah dan sepakat KH Miftachul Akhyar dipilih menjadi Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026-2031. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Selepas palu Pleno III diketok dini hari, Sidang Pleno IV dikebut pagi itu juga, Ahad 30 Agustus, sekitar pukul 08.00 WIB. Agendanya, mengesahkan tata tertib pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum, serta menabulasi usulan anggota Ahwa.

Sekitar pukul 12.00 siang, pimpinan sidang mengesahkan klausul yang mewajibkan calon Rais Aam dan Ketua Umum mundur dari jabatan politik sekurang-kurangnya setahun sebelum pencalonan, atau disebut “masa idah politik”.

Keputusan ini menuai protes massa yang mengaku pendukung KH Muhammad Yusuf Chudlori (Gus Yusuf). Sempat terjadi adu dorong antara Banser dan panitia pengamanan lokal dengan massa yang mencoba menerobos arena sidang untuk protes.

Gus Yusuf memang baru melepas jabatan Ketua DPW PKB Jawa Tengah pada Februari 2026, jauh di bawah ambang setahun itu. Sehingga aturan baru ini otomatis menjegal langkahnya.

Sidang sempat diskors, dan baru dibuka lagi sekitar pukul 13.30 WIB untuk menghitung usulan nama anggota Ahwa.

Penjaringan anggota Ahwa sendiri sebenarnya sudah berjalan sejak hari registrasi peserta, Rabu 26 Agustus. Mekanismenya setiap pengurus wilayah dan cabang mengusulkan maksimal sembilan nama kiai untuk duduk sebagai Ahwa. Setiap surat usulan harus diteken Rais dan Katib, serta distempel sebagai tanda keabsahan. Selanjutnya surat usulan dimasukkan ke salah satu dari enam kotak kaca yang selama tiga hari dijaga 15 orang dan kamera pengawas 24 jam.

Ketika kotak-kotak itu akhirnya dibuka dan dihitung, ada 539 surat sah dari maksimal 552 pemilik suara yang berhak. Suara itu tersebar ke 34 nama kiai dengan jumlah total usulan 4.703.³² Artinya rata-rata tiap surat mencantumkan 8,7 nama, sementara jatah maksimalnya sembilan.

Hasil sembilan kiai peraih suara tertinggi, yang kemudian ditetapkan sebagai anggota Ahwa, ialah:

  • KH Nurul Huda Djazuli dari Ploso, Kediri, 485 suara atau sekitar 10,31 persen;
  • TGK KH NuruzzahriYahya dari Aceh, 477 suara atau 10,14 persen;
  • AG KH Baharuddin HS dari Sulawesi Selatan, 392 suara atau 8,34 persen;
  • KH Miftachul Akhyar dari Surabaya, 350 suara atau 7,44 persen;
  • KH Afifuddin Muhajir dari Situbondo, 339 suara atau 7,21 persen;
  • KH Anwar Iskandar dari Kediri, 326 suara atau 6,93 persen;
  • KH Anwar Manshur dari Lirboyo, Kediri, 303 suara atau 6,44 persen;
  • Prof KH Said Aqil Siroj, 273 suara atau 5,80 persen;
  • dan KH Abun Bunyamin, 268 suara atau 5,70 persen.

Kalau dijumlah, kesembilan nama itu menyerap 3.213 suara atau 68,32 persen dari seluruh usulan. Sisanya yang 31,68 persen terbagi ke 25 nama lain. Dua pertiga lebih menumpuk di sembilan orang yang sama.

Perhatikan nama dan perolehan suara di daftar itu. Rata-rata pemilik suara menggunakan batas maksimal sembilan nama yang boleh dituliskan. Dalam kalkulasi ideal, nama yang muncul harusnya jauh lebih beragam ketimbang 34.

Sebab, NU punya ratusan kiai sepuh di seluruh Indonesia. Baik yang ada di tingkat nasional, lokal, hingga kampung yang cuma dikenal di wilayah masing-masing. Nyatanya dari 4.703 usulan itu cuma keluar 34 nama, dan sembilan nama teratasnya terpaut jauh dari yang lain.

Ada dua cara membaca ini, dan dua-duanya saya kira masuk akal. Pertama, bisa jadi memang begitu adanya. Kiai sepuh yang diakui dan dikenal secara nasional jumlahnya memang terbatas, sehingga pengurus cabang di mana pun akan menyebut nama yang itu-itu juga.

Kedua, bisa juga ada daftar yang diedarkan ke pemilik suara sebelum surat-surat itu ditulis. Tidak perlu ada paksaan. Cukup ada nama-nama yang disodorkan lewat jalur informal, dan orang yang dibolehkan mengisi maksimal sembilan nama akan cenderung mengikuti daftar itu ketimbang memeras pikiran mencari satu per satu nama.

Saya tidak punya bukti untuk kemungkinan kedua, apalagi hendak menyeret-nyeretnya dengan operasi “penculikan” peserta menjelang muktamar yang beredar di media. Yang ingin saya tunjukkan adalah watak mekanismenya. Kalau seseorang cuma boleh menulis satu atau dua nama, ia dipaksa benar-benar memilih, dan pilihannya adalah sesuatu yang berarti baginya.

Tapi begitu ia diminta menulis sembilan, kecenderungannya ia hanya akan menulis beberapa yang benar-benar diinginkan dan sebagian besar sisanya diisi seadanya. Dan slot yang diisi seadanya paling gampang diisi oleh daftar yang datang dari luar kepalanya sendiri. Ini pola serupa dengan satu kertas untuk lima nama calon ketua umum, yang akan saya ceritakan sebentar lagi.

Yang Terbanyak Bukan yang Terpilih

Sidang Pleno V tancap gas malam itu juga, Ahad 30 Agustus. Agendanya lumayan padat: demisioner Pengurus PBNU masa khidmah 2021–2026, penetapan sembilan anggota Ahwa hasil tabulasi sore tadi, sidang tertutup Ahwa untuk mengesahkan Rais Aam, pemilihan Ketua Umum, dan penetapan tim formatur.

Sesudah PBNU lama dinyatakan demisioner dan sembilan anggota Ahwa hasil tabulasi resmi ditetapkan, kesembilan kiai itu masuk ke Ndalem Kasepuhan KH Abdul Wahab Chasbullah untuk bermusyawarah. Berdasarkan berita acara yang dibacakan dalam forum, rapat kiai Ahwa berlangsung pukul 21.00 sampai 22.00 WIB dengan hasil putusan Kiai Miftachul Akhyar kembali ditetapkan sebagai Rais Aam.

“Setelah melakukan musyawarah tertutup, anggota Ahlul Halli wal Aqdi secara mufakat memutuskan bahwa nama Kiai Haji Miftachul Akhyar dipilih menjadi Rais Aam Pengurus Besar masa khidmah 2026–2031,” begitu Kiai Anwar Iskandar membacakan berita acaranya di depan sidang.

Sekarang mari tengok lagi hasil tabulasi suara kiai Ahwa tadi. Yang memimpin daftar suara terbanyak adalah Kiai Nurul Huda Djazuli dengan 485 suara. Tapi yang ditetapkan sebagai Rais Aam adalah Kiai Miftachul Akhyar yang suaranya 350 dan ada di peringkat keempat.

Betapa pun, keputusan itu tetap sah dan patut dihormati. Tidak ada ketentuan yang dilanggar, dan tidak ada kewajiban Ahwa menjelaskan kepada siapa pun mengapa sosok yang pernah menjadi bagian konflik internal PBNU itu yang kembali dipilih oleh mayoritas mereka. Tapi keputusan malam itu, terutama bagi saya, sudah cukup menjelaskan watak pengambilan keputusan di tubuh Ahwa: mereka tidak terikat pada urutan perolehan suara dan senioritas keulamaan.

Apa Arti Kiai Miftachul Akhyar Terpilih Jadi Rais Aam Bagi Gus Yahya?

Di titik inilah cerita konflik terbuka pada November 2025 dan kontestasi di Muktamar Agustus 2026 saling terkait. Aturan baru mensyaratkan calon ketua umum terpilih memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih. Dan Rais Aam yang dipilih mayoritas Ahwa malam itu ialah Kiai Miftachul Akhyar, orang yang sembilan bulan sebelumnya memimpin proses pemberhentian Gus Yahya dari kursi yang sekarang diperebutkan.

Jadi bagi Gus Yahya, penjaringan suara yang berlangsung semalaman itu praktis tinggal seremoni. Sekalipun beliau meraih usulan terbanyak, nyaris mustahil ia dipilih oleh mayoritas kiai yang baru saja menetapkan Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam. Dan nyaris mustahil pula Rais Aam bersedia meneken restu bagi beliau untuk kembali menjadi ketua umum.

Nasib Kiai Nurul Huda malam itu sudah jadi peringatan untuknya: memperoleh 485 suara dari cabang tidak menggaransi apa-apa. Kalau hal begitu dapat terjadi pada kiai sepuh, apalagi kepada seorang ketua umum yang sedang berkonflik dengan Rais Aam terpilih.

Kertas yang Membolehkan Lima Nama

Ada hal lain yang belum sempat saya bicarakan dari nama-nama dan suara yang diperoleh para bakal calon ketua umum sebagaimana sempat saya singgung di awal tulisan. Tapi sebelum itu, mari kita catat lagi nama dan angka suaranya.

  • KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin 472 suara
  • KH Zulfa Mustofa 262 suara
  • KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam 261 suara
  • KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya 258 suara
  • Nusron Wahid 207 suara

Yang belum terjelaskan dari angka-angka itu ialah: mengapa petahana yang menguasai infrastruktur jaringan di tingkat cabang dan wilayah hanya mampu berada di posisi keempat?

Jawabannya bagi saya ada di selembar kertas yang membolehkan setiap pemilik suara mengajukan maksimal lima bakal calon. Bukan satu suara satu calon (one man one vote) seperti mekanisme sebelumnya. Sepintas perubahan itu tampak teknis. Tapi sebenarnya ia menentukan hasil akhirnya.

Begini logikanya. Saat pemilih dibolehkan menuliskan lebih dari satu nama di atas selembar kertas, bukan hanya satu, pada dasarnya pemilik suara tidak sedang ditanya siapa calon yang paling diinginkan, melainkan siapa saja calon yang tidak memberatkan mereka untuk diterima.

Bagi organisasi yang kepengurusan tingkat pusatnya sempat mengalami konflik terbuka bahkan dualisme kepemimpinan, mekanisme ini memiliki bias karena ia menguntungkan figur yang paling luas diterima, tapi merugikan figur yang paling kuat dukungannya sekaligus penolakannya.

Dalam konteks tersebut, Gus Yahya adalah figur yang penerimaannya paling terbelah. Ia berhadapan dengan lima kandidat sekaligus, dan kepemimpinannya berakhir dengan perselisihan yang membelah pengurus harian. Dengan profil pencalonan semacam itu, peluang kemenangan Gus Yahya hanya mungkin dimaksimalkan lewat sistem one man one vote. Sebab sekalipun dukungannya di bawah setengah keseluruhan pemilik suara, para pesaingnya tetap dipaksa berbagi sisa suara.

Sedangkan Gus Kikin kebalikannya. Ia masuk lewat penugasan PWNU dan PCNU se-Jawa Timur, berkali-kali menyatakan tidak pernah meminta dicalonkan, dan tidak punya penolak terbuka. Profil ini sempurna untuk dioptimalkan oleh kertas yang membolehkan pemilik suara menulis maksimal lima nama.

Gampangannya begini: orang yang mendukung Gus Yahya masih mungkin menulis nama Gus Kikin. Tapi orang yang menulis nama Gus Kikin dan empat kandidat lainnya, belum tentu menulis nama Gus Yahya di dalam kertas.

Mari tengok Muktamar Cipasung 1994. Waktu itu putaran pertama tidak menghasilkan pemenang mayoritas — Gus Dur 157, Abu Hasan 136, Fahmi Saifuddin 17, Chalid Mawardi 6 — sehingga digelar putaran kedua, dan di sanalah Gus Dur menang 174 melawan 142 atas Abu Hasan.

Perhatikan watak mekanismenya. Sistem itu memaksa pemenang membuktikan bahwa ia benar-benar didukung lebih dari separuh pemilik suara, lewat pilihan yang tegas, satu orang satu nama. Sedangkan kertas lima nama tidak memaksa siapa pun membuktikan apa-apa. Andai Cipasung memakai mekanisme itu, nama Gus Dur mungkin tetap tertulis di banyak kertas, tapi begitu pula nama-nama lawannya. Dan tidak seorang pun akan tahu siapa yang sebenarnya dikehendaki.

Sampai di sini tudingan kubu Gus Yahya bahwa Kiai Zulfa hanya mengklaim perihal empat calon yang ingin mengubah mekanisme pemilihan ketua umum, dapat kita baca sebagai antisipasi yang akan merugikan calon yang mereka jagokan. []

Baca juga artikel terkait MUKTAMAR NU atau tulisan lainnya dari Jay Akbar

tirto.id - Flash News
Penulis: Jay Akbar
Editor: Nuran Wibisono