tirto.id - Vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster sekarang hadir di RSUD Dr. Pirngadi Kota Medan dengan syarat telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua minimal 6 bulan sebelumnya.
Dikutip dari pengumuman yang diunggah di akun media sosialnya, lokasi vaksinasi RSUD Dr.Pirngadi kota Medan terdapat di Poli Vaksinasi.
Layanan vaksinasi booster dibuka setiap Senin hingga Sabtu pukul 08.00 - 12.00 WIB. Bagi Anda yang ingin mengikuti layanan vaksinasi ini, berikut syaratnya:
- Jarak dari vaksin dosis 2 minimal 6 bulan;
- Membawa fotokopi KTP;
- Telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap;
Vaksinasi dibuka untuk umum ini tanpa syarat domisili dan bakal menggunakan jenis vaksin booster Pfizer.
Selain di RSUD Dr.Pirngadi kota Medan, layanan vaksinasi booster juga digelar di RSUP H. Adam Malik Medan dan dibuka hingga 28 Januari 2022 pukul 08.00 - 15:30 WIB.
Sebelum anda diberikan vaksin, anda harus memenuhi syarat - syarat berikut ini.
- Untuk booster, jarak dari vaksin dosis 2 minimal 6 bulan;
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Identitas Anak (KIA)/Kartu Keluarga (KK);
- Membawa Kartu/Sertifikat Vaksin bagi peserta vaksin ke-2 dan booster;
- Mengisi Formulir Skrining di lokasi vaksinasi;
- Lolos pemeriksaan fisik di lokasi vaksinasi;
- Pendaftaran online ini hanya berlaku bagi masyarakat yang belum pernah vaksin di RSUP H. Adam Malik;
- Yang sudah pernah vaksin di RSUP H. Adam Malik silakan datang langsung untuk registrasi on-site.
Jenis vaksin yang tersedia:
- Vaksinasi Booster menggunakan Pfizer
- Vaksinasi anak usia 6 - 11 tahun menggunakan Sinovac
- Vaksinasi 1 menggunakan Pfizer
- Vaksinasi 2 menggunakan Sinovac apabila vaksin 1 menggunakan Sinovac
Link pendaftaran: https://regvaksin.sirsmandiri.com/home
Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara melaporkan 33 kabupaten dan kota di provinsi itu sudah memenuhi kriteria untuk melaksanakan vaksinasi COVID-19 booster atau penguat.
"Semua daerah di Sumut sudah bisa melaksanakan vaksinasi booster," kata Kasi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dr Nora Violita Nasution di Medan, Senin (24/1/2022).
Ia mengatakan bahwa kriteria daerah untuk bisa melakukan vaksinasi booster adalah cakupan dosis satu minimal 70 persen dan cakupan dosis satu untuk kelompok lanjut usia (lansia) minimal 60 persen.
"Sebelumnya dua daerah di Sumut belum bisa melakukan vaksinasi booster yakni Padangsidempuan dan Padang Lawas. Namun, kita sudah bisa," katanya.
Editor: Iswara N Raditya