tirto.id - Jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 di titik lokasi mandiri Kejaksaan telah diumumkan pada Jumat (17/9/2021).
Melalui @Biropegkejaksaan jadwal SKD yang sudah diumumkan adalah untuk pelaksanaan ujian tanggal 25 hingga 30 September 2021.
Terdapat delapan titik lokasi mandiri Kejaksaan yang telah ditetapkan jadwalnya. Berdasarkan Pengumuman Nomor B-7/C/Cp.2/09/2021, berikut daftar lokasi mandiri dan alamat ujian SKD CPNS Kejaksaan 2021.
Pilihan Domisili | Titik Lokasi | Alamat |
Provinsi Aceh | Hotel Amel Convention Hall | Jl. Sultan Iskandar Muda Gampong Blang Oi, Banda Aceh |
Provinsi Sumatera Utara | Hotel Polonia | Jl. Jend. Sudirman No. 14 Medan, Sumatera Utara |
Provinsi Sumatera Barat | Hotel Truntum Padang | Jl. Gereja No. 34, Padang, Sumatera Barat |
Provinsi Jawa Barat | Eldorado | Jl. DR. Setiabudhi No. 438 Bandung, Jawa Barat |
Provinsi Jawa Tengah | MG Setos Hotel | Jl. Inspeksi, Gajah Mada, Semarang, Jawa Tengah |
Provinsi Jawa Timur | Hotel Grand Empire Palace | Jl. Blauran 57-75 Surabaya, Jawa Timur |
Provinsi Sulawesi Selatan | Dalton Hotel Makassar | Jl. Perintis Kemerdekaan KM 16 No.2 Makassar, Sulawesi Selatan |
Provinsi Nusa Tenggara Timur | Kristal Hotel Kupang | Jl. Timor Raya No. 59 Pasir Panjang, Kota Kupang, NTT |
Calon peserta SKD CPNS Kejaksaan 2021 dapat memantau jadwal ujian, sesi, lokasi, dan ruangan ujian masing-masing melalui Lampiran V Pengumuman Nomor Nomor B-7/C/Cp.2/09/2021. Pengumuman tersebut dapat diunduh melalui link berikut:
Syarat Ujian SKD CPNS Kejaksaan 2021 di Titik Lokasi Mandiri
Untuk bisa mengikuti SKD CPNS Kejaksaan 2021, peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan ujian. Persyaratan-persyaratan tersebut meliputi:
- Peserta wajib membawa KTP elektronik asli, KTP asli yang masih berlaku, Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga (KK), atau salinan KK yang telah dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.
- Peserta wajib membawa kartu peserta seleksi yang dapat diunduh melalui sscasn.bkn.go.id.
- Peserta wajib membawa bukti telah melakukan Swab Test PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif.
- Peserta wajib mengisi dan mencetak Formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di laman sscasn.bkn.go.id. Pengisian dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian seleksi
- Peserta yang ada di Jawa, Madura, dan Bali wajib menunjukkan bukti sudah menerima vaksin COVID-19 minimal dosis pertama.
- Bagi peserta yang tidak bisa menerima vaksin COVID-19 karena hamil, penderita komorbid, dan penyitas COVID-19 sebelum 3 bulan, wajib membawa Surat Keterangan Dokter yang menyatakan peserta tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari ketiga kondisi tersebut
- Peserta wajib menggunakan double masker, yang terdiri dari masker 3 lapis (3 ply) dan masker kain pada bagian luar.
- Peserta wajib selalu menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain dan menghindari kerumunan
Peserta yang mengalami kendala atau memerlukan tambahan informasi dapat menghubungi panitia seleksi (Pansel) CPNS Kejaksaan melalui contact center Kejaksaan melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial Kejaksaan.
Peserta dan masyarakat umum juga dapat mengajukan aduan terkait adanya kecurangan maupun kendala lainnya selama seleksi CPNS Kejaksaan 2021 melalui email kejaksaan. Email tersebut dapat dikirimkan untuk Ketua Pansel CPNS Kejaksaan RI disertai bukti pendukung.
Berikut daftar contact center CPNS Kejaksaan 2021:
1. Call Center, WhatsApp, dan SMS
Nomor: 0877 3460 2455
Layanan: Senin - Jumat, pukul 08.30 - 16.00 WIB (Jam istirahat Pukul 12.00 - 13.30 WIB)
2. Instagram
3. Alamat Email
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yulaika Ramadhani