tirto.id - Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) telah merilis pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Kamis, 29 November 2018.
Pengumuman hasil SKD CPNS 2018 Kemenkumham ini tertuang dalam surat bernomor SEK.KP.02.01-943, ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham selaku Ketua Panitia, Bambang Rantam Sariwanto tertanggal 28 November 2018.
Dalam pengumuman disebutkan bahwa nama peserta yang lolos SKD memiliki kode “L” pada kolom keterangan. Peserta yang memiliki kode tersebut berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sedangkan peserta yang tidak memiliki kode “L” di kolom keterangan tidak dapat mengikuti SKB.
Keterangan lain dalam pengumuman itu antara lain:
Kode “P1” adalah peserta Kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 namun tidak dapat mengikuti SKB.
Kode “P2” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018 namun tidak dapat mengikuti SKB;
Kode “P1/L” adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 dan dapat mengikuti SKB;
Kode “P2/L” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018 dan dapat mengikuti SKB;
Kode “TL” adalah peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Permenpan RB No 37 Tahun 2018 dan Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018;
Kode “TH” adalah peserta tidak hadir;
Kode “TMS” adalah peserta yang dinyatakan gugur.
Untuk lebih jelas, para peserta CPNS Kemenkumham dapat melihat pengumuman tersebut pada link berikut jika situs resmi kemenkumham di cpns.kemenkumham.go.id tidak dapat diakses: