Menuju konten utama
Kasus Pemerkosaan Santriwati

Kuasa Hukum Korban Herry Wirawan Dorong Jaksa Banding Vonis Hakim

Keluarga korban pemerkosaan mendorong jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan.

Kuasa Hukum Korban Herry Wirawan Dorong Jaksa Banding Vonis Hakim
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan (ketiga kanan) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi.

tirto.id - Keluarga korban pemerkosaan Herry Wirawan berencana mendorong jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Mereka tak terima Herry diganjar hukuman penjara seumur hidup.

Kuasa hukum santriwati korban pemerkosaan, Yudi Kurnia mengatakan hukuman yang dijatuhkan hakim tidak setimpal dengan beban psikis para korban serta nama baik keluarga yang tercemar. Ia menyebut beban itu bakal dialami keluarga korban secara turun-temurun.

"Begitu saya lihat vonis seumur hidup itu, saya konfirmasi dan memberi tahu keluarga korban, mereka menanggapinya ada yang marah-marah ada yang nangis, sangat tidak terima," kata Yudi di Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/2/2022) sebagaimana dikutip dari Antara.

Yudi menuturkan pihak korban kecewa atas vonis hakim. Apalagi ada keluarga korban yang sempat diredam amarahnya ketika kasus pencabulan ini terungkap. Mereka yakin ustaz cabul itu bakal dihukum mati, tetapi kenyataannya hanya divonis seumur hidup.

"Waktu sebelum laporan, saya sudah meredam, dengan salah satu alasannya ini ada ancaman hukuman mati, karena korban lebih dari satu orang, mereka sangat mengharapkan itu," ungkap Kurnia.

Yudi mewakili keluarga korban mendorong kejaksaan mengajukan banding dan berupaya agar Herry mendapat hukuman maksimal sesuai tuntutan jaksa sebelumnya.

"Itu harus, dan kami sangat mendukung dan memohon untuk banding. Insyaallah kami akan sampaikan permohonan ke jaksa," kata Kurnia.

Majelis Hakim PN Bandung menghukum ustaz cabul Herry Wirawan penjara seumur hidup. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan memperkosa 13 santriwatinya hingga hamil dan melahirkan.

Majelis hakim meyakini Herry bersalah dengan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Majelis berpandangan bahwa tidak ada hal yang meringankan hukuman Herry atas dampak yang timbul dan dialami anak para korban. Majelis berpendapat perbuatan yang dilakukan Herry adalah kejahatan serius.

Selain itu, majelis hakim menetapkan angka restitusi (uang pengganti kepada korban) sebesar Rp331.527.186 untuk 12 korban. Namun, majelis hakim membebankan biaya restitusi tersebut kepada KPPA karena Herry dinilai berhalangan untuk membayar.

Baca juga artikel terkait HERRY WIRAWAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky