tirto.id - Jika Pilkada DKI Jakarta berlangsung dua putaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengungkapkan, jadwal kampanye calon gubernur dan wakil gubernur dipastikan akan ada.
"Ya benar pasti ada, tapi SK tentang tahapan masih kami susun," ujar Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (22/2/2017).
Dahlia mengatakan pertimbangan KPU DKI Jakarta memberlakukan kampanye di Pilkada DKI Jakarta putaran kedua lantaran ada jeda waktu cukup panjang antara penetapan putaran dua dengan hari H pencoblosan.
"Karena jeda waktu cukup panjang sehingga harusnya calon diberi kesempatan untuk kampanye," ujar dia.
Dia mengungkapkan saat ini pihaknya tengah merumuskan revisi SK lama Nomor 41 Tahun 2016. Dalam SK lama itu tidak diatur mekanisme kampanye putaran kedua.
Hingga saat ini KPU DKI belum menetapkan secara resmi rekapitulasi penghitungan suara Pilkada DKI Jakarta putaran pertama. Adapun mengutip dari laman pilkada2017.kpu.go.id, rekapitulasi suara dilakukan hingga 27 Februari mendatang.
Namun berdasarkan proses hitung cepat sejumlah lembaga survei, Pilkada DKI Jakarta kemungkinan berlangsung dua putaran karena tidak ada satu pun pasangan yang memperoleh suara 50 persen plus satu.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari