tirto.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu TPS 01 Gambir, Jakarta Pusat dan TPS 19 Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
"KPU DKI Jakarta akan laksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Gambir Jakarta Pusat dan TPS 19 Pondok Kelapa Jakarta Timur pada Sabtu (22/4/2017) besok," kata komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos di Jakarta, Jumat (21/4/2017), seperti dilaporkan Antara.
Alasan dilaksanakan PSU, menurut Betty, disebabkan di dua daerah itu terdapat dua kasus penggunaan C6 milik orang lain sehingga harus dilakukan PSU.
"Alasan PSU di dua TPS itu karena ada dua orang yang menggunakan C6 milik orang lain," ujarnya.
Dia menjelaskan, PSU ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2015 tentang Pilkada pasal 59 ayat (2) e bahwa PSU dilaksanakan apabila ada lebih dari satu orang pemilih yang tidak terdaftar namun memberikan suara di TPS.
Rekomendasi PSU di TPS 01 Gambir, lanjut Betty, diberikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta. Sementara untuk rekomendasi PSU di TPS 19 Pondok Kelapa diberikan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jakarta Timur.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah menghitung surat suara dari berkas C1. Hasilnya, KPU mengumumkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno unggul dengan perolehan suara 3.239.923 atau 57,95 persen.
Sementara, lawannya, pasangan Basuki T. Purnama-Djarot S. Hidayat memperoleh 2.351.141 suara atau 42,05 persen sehingga total suara dalam Pilkada Jakarta putaran kedua sebanyak 5.591.198 suara.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra