tirto.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyatakan orang-orang yang masuk kelompok rentan perlu perlindungan khusus dari Covid-19.
Juru Bicara KPPPA Ratna Susianawati mengatakan, anak penyandang disabilitas termasuk anggota keluarga rentan dan berisiko yang memerlukan pelindungan khusus dari Covid-19.
"Anggota keluarga rentan meliputi ibu hamil, ibu menyusui, ibu nifas, bayi, balita, lanjut usia, dan penyandang disabilitas. Sedangkan anggota keluarga berisiko, yaitu memiliki penyakit penyerta seperti jantung, asma, dan HIV/AIDS," kata Ratna di Jakarta, seperti dikutip Antara News.
Mengacu pada Protokol Kesehatan Keluarga Pada Masa Pandemi Covid-19, Ratna mengatakan salah satu protokol kesehatan yang harus dilakukan adalah penggunaan masker.
Namun, masker tidak dianjurkan bagi anggota keluarga yang menderita kelumpuhan dan tidak mampu melepas masker tanpa bantuan.
Selain itu, perawat dan pendamping anggota rentan, termasuk anak penyandang disabilitas, juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Selain menggunakan masker, juga harus menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir.
"Pelindungan khusus anak dengan disabilitas juga harus sesuai dengan Protokol Perlindungan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas dalam Situasi Pandemi Covid-19," tuturnya.
Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan anak dengan disabilitas perlu dipastikan untuk tidak keluar rumah dan selektif dalam melakukan kontak dengan orang lain.
"Batasi tamu yang akan datang ke rumah, baik yang bersinggungan secara langsung atau tidak dengan anak. Hindari bepergian ke daerah yang berada dalam zona merah," katanya.
Untuk menghindari kecemasan anak selama pandemi Covid-19, lakukan kegiatan bersama untuk membuat anak merasa nyaman meskipun hanya di dalam rumah. Selain itu, pastikan anak mendapatkan asupan gizi seimbang dan beristirahat cukup untuk meningkatkan daya tahan tubuh, serta menerapkan protokol kesehatan.
Apabila, anak penyandang disabilitas harus menjalani isolasi mandiri karena berstatus tanpa gejala atau terkonfirmasi positif Covid-19, siapkan ruang khusus dengan fasilitas pendukung bagi disabilitas.
"Batasi akses keluar masuk ke dalam ruang isolasi. Lakukan protokol kesehatan secara ketat pada orang dan barang yang masuk dan keluar dari ruang isolasi," jelas Nahar.
Nahar mengatakan perlu ada pembagian tugas yang jelas antaranggota keluarga di rumah atau pendamping dalam melakukan pendampingan dan pengasuhan di ruang isolasi.
"Tetap dampingi serta melakukan kegiatan dan mempertahankan komunikasi antara anak dan pengasuh utamanya. Pengasuh utama harus peka terhadap perasaan dan kebutuhan anak," tuturnya.
----------------------
Artikel ini diterbitkan atas kerja sama Tirto.id dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Editor: Agung DH