tirto.id - KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten Sri Hartini, kata Ketua KPK Agus Rahardjo melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (30/12/2016).
"Benar salah satunya (Bupati Klaten)," kata Agus Rahardjo ketika dikonfirmasi mengenai penangkapan Sri Hartini.
Namun Agus belum menjelaskan siapa saja pihak lain yang diamankan dan kasus apa yang melilit mantan Wakil Bupati Klaten itu.
Sri Hartini adalah istri dari mantan Bupati Klaten Haryanto Wibowo, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan buku paket tahun ajaran 2003/2004 senilai Rp4,7 miliar dan kasus penggunaan dana anggaran pendapatan belanja daerah untuk perjalanan ke luar negeri.
"Informasi lain masih akan kami sampaikan berikutnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status tersangka sejak OTT.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH