Menuju konten utama

KPK Periksa Sekjen Kemendes PDTT untuk Tersangka Sugito

KPK akan memeriksa Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terhadap pejabat BPK RI terkait pemberian opini WTP di kementerian itu.

KPK Periksa Sekjen Kemendes PDTT untuk Tersangka Sugito
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan pernyataan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/4). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terhadap pejabat BPK RI terkait dengan pemberian opini WTP di Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugito (SUG)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (5/6/2017).

Selain memeriksa Sekjen Kemendes PDTT, KPK juga dijadwalkan memeriksa dua saksi lainnya untuk tersangka Sugito, yakni Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kemendes PDTT Ekatmawati dan Kabag Analisa dan Pemantauan Hasil Pengawasan Kemendes PDTT Dian Rediana.

Sebelumnya, KPK menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Tindak pidana korupsi itu berupa pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan laporan keuangan Kemendes-PDTT tahun 2016 untuk mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Kemendes-PDTT.

Dugaan tindak pidana korupsi hasil OTT KPK itu berupa penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016. KPK menetapkan empat tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang yang ditangkap dalam OTT, Jumat (26/5/2017) kemarin.

Keempat tersangka tersebut adalah Sugito (SUG) selaku Irjen Kemendes, Jarot Budi P (JBP) pejabat Eselon III Kemendes, Rochmadi Saptogiri (RS) pejabat Eselon I BPK, dan Ali Sadli (ALS) selaku Auditor BPK. SUG dan JBP diduga memberikan uang kepada RS dan ALS agar Kemendes PDTT mendapatkan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK dalam anggaran Kemendes PDTT tahun 2016.

Sementara itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan bahwa OTT berawal ketika KPK mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak penyuapan. Penyidik KPK langsung mendatangi BPK pada Jumat kemarin. Dalam operasi tersebut, KPK menemukan uang yang diduga pemberian dari Kemendes sebesar Rp40 juta.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri