tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan bahwa terdapat tiga proses pemeriksaan internal yang saat ini dilakukan KPK.
"Jadi, ada setidaknya tiga proses pemeriksaan internal saat ini, tentu harus kami lakukan dengan sangat hati-hati," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Tiga proses pemeriksaan yang tengah berjalan itu antara lain terkait laporan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen (Pol) Aris Budiman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan soal dugaan pernyataan yang bermuatan penghinaan melalui surat elektronik.
Kedua, terkait proses persidangan dengan terdakwa Miryam S Haryani dan ketiga terkait rapat dengar pendapat antara Pansus HAK Angket KPK dengan Aris Budiman.
Menurut Febri, proses pemeriksaan internal tersebut dilakukan untuk menegakkan integritas KPK secara kelembagaan.
Saat ini Pimpinan KPK masih menunggu laporan dari sidang Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) soal kehadiran Dirdik KPK Aris Budiman pada rapat Pansus Hak Angket KPK di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (29/8/2017) malam.
"Sidangnya masih berlanjut, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama kami menerima laporan dari mereka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Lebih lanjut, ia pun menyatakan jangan berandai-andai terlebih dahulu apakah Aris akan dikenakan sanksi.
"Ya jangan berandai-andai dong," kata Agus.
Namun, kata dia, jika memang Aris melanggar kode etik, maka akan ada hukuman.
"Ya itu kan ada hukuman," ucap Agus.
Ia pun menargetkan hasil rekomendasi dari sidang DPP terkait Aris dapat diserahkan kepada pimpinan pada pekan depan.
"Mudah-mudahan minggu depan," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga menyatakan bahwa proses sidang DPP tersebut masih berjalan.
"Hasil belum ada sampai saat ini karena kami tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan. Tentu kami juga akan mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan yang matang," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Menurut Febri, proses sidang DPP terkait Aris itu baru pada tahap awal.
"Seperti yang disampaikan Ketua KPK, penegakan aturan internal akan ditegakkan. Tentu proses-proses klarifikasi dan pemeriksaan perlu dicek terlebih dahulu. Nanti akan dilihat mana fakta yang benar mana fakta yang tidak benar, akan dirinci satu persatu," tuturnya.
Terkait pemeriksaan internal sidang Miryam berawal dari pemutaran video pemeriksaan Miryam S Haryani saat masih menjadi saksi penyidikan kasus e-KTP saat persidangan Miryam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017). Disebutkan tujuh orang dari unsur penyidik dan pegawai salah satunya diduga setingkat direktur di KPK menemui anggota Komisi III DPR.
Saat itu Miryam diperiksa oleh dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.
Miryam saat itu menceritakan kepada Novel bahwa dirinya diberitahu oleh anggota Komisi III DPR bahwa ada tujuh orang dari KPK yang memberitahu jadwal pemeriksaannya di KPK kepada anggota DPR RI.
Selain itu, Miryam juga menceritakan bahwa dirinya diminta menyiapkan Rp2 miliar agar dapat di"aman"-kan.
Terkait kesaksian Miryam itu, KPK pun melakukan pemeriksaan internal terhadap tujuh orang itu termasuk Aris Budiman.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri