Menuju konten utama

KPK Belum Panggil Fasich Terkait Korupsi Unair

Komisi Pemberantasan Korupsi belum akan melakukan pemanggilan dalam waktu dekat kepada Prof Fasichul Lisan, terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Airlangga Surabaya itu. 

KPK Belum Panggil Fasich Terkait Korupsi Unair
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah), Basaria Panjaitan (kiri), dan Laode Muhamad Syarif (kanan) menjawab pertanyaan awak media saat pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/2). Pertemuan yang dihadiri seluruh pimpinan KPK tersebut membahas isu-isu terbaru. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan melakukan pemanggilan dalam waktu dekat kepada Prof Fasichul Lisan, terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu. KPK masih mempelajari bukti-bukti yang diperoleh sebelum memeriksa Fasich.

"Tahapan pemanggilan saja belum. Pelan-pelan, dan jangan terburu-buru. Yang pasti penyidik tetap bekerja menyelesaikan kasus ini," jelas Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Surabaya, Sabtu (2/4/2016).

Agus Rahardjo juga mempersilakan apabila Fasichul Lisan akan mengajukan praperadilan. "Penggeledahan lalu sudah dilakukan, sekarang masih mengumpulkan data dan menganalisanya. Setelah itu ditentukan langkah berikutnya. Boleh dan silakan kalau mau mengajukan praperadilan karena itu haknya," ujarnya.

Prof Fasichul Lisan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi Rumah Sakit (RS) Pendidikan Unair. Pihak Unair sendiri kemungkinan akan memberikan bantuan hukum kepada tokoh yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur itu.

“Sekarang sedang didiskusikan aspek hukumnya, kemudian baru kami tentukan langkah-langkah berikutnya,” kata Ketua Pusat Informasi dan Humas (PIH) Unair Surabaya, Suko Widodo.

“Penetapan tersangka oleh KPK memang sangat mengejutkan bagi pihak universitas, karena beliau dikenal sebagai sosok yang santun dan sederhana. Sampai saat ini kami juga tidak mengetahui adakah surat panggilan untuk beliau. Kami punya banyak guru besar hukum yang bisa mengadvokasi kasus ini,” imbuhnya.

Baca juga artikel terkait AGUS RAHARDJO atau tulisan lainnya

Reporter: Iswara N Raditya