tirto.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti kematian tidak wajar Zainudin (40), warga Desa Putra Aji II, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Zainudin diduga meninggal akibat mengalami tindakan kekerasan oleh oknum polisi yang menjemputnya.
Menurut KontraS, jika benar Zainudin meninggal akibat mengalami tindak kekerasan oleh oknum polisi, berarti oknum tersebut telah melanggar hukum.
"Polisi ini penegak hukum, penegak hukum harus menunjukkan sikap dan perilaku sesuai prosedur hukum, dalam hal kasus yang menimpa Zainudin dan orang lain yang mengalami tindak penyiksaan oleh kepolisian ini adalah pelanggaran hukum dan pelakunya harus dihukum," kata Feri Kusuma, Koordinator Bidang Strategi Kontras kepada wartawan di Kabupaten Lampung Timur, Rabu (18/7/2018).
Menurut dia, dugaan tindak kekerasan oleh oknum polisi kepada Zainudin tersebut juga masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Feri mengingatkan bahwa penegakan hukum harus juga sesuai prosedur hukum, sehingga tindak kekerasan kepada orang yang masih diduga sebagai pelaku kejahatan tidak terjadi dan berulang kembali.
Berdasarkan catatan Kontras, banyak temuan kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi kepada orang yang masih diduga sebagai pelaku tindak kejahatan.
"Di Lampung Timur kejadian-kejadian ini tidak boleh terjadi lagi. Pada era reformasi ini polisi harus melakukan pendekatan preemtif dan preventif, bukan represif. Karena ada indikator-indikator yang harus dilakukan oleh polisi sebelum mengambil tindakan represif," ujarnya pula.
Atas kematian Zainudin, Feri Kusuma pun meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan perhatiannya.
"Ini harus jadi perhatian Kapolri. Kalau tidak, kejadian-kejadian ini akan berulang kembali," katanya.
Perhatian Kapolri ini, menurutnya, akan sejalan dengan agenda kepolisian yang sedang mereformasi diri menuju polisi sipil yang humanis dan sesuai 11 Program Prioritas Kapolri Menuju Polri yang Profesional, Modern, dan Terpercaya (Promoter).
Sebelumnya, Zainudin (40) warga Putra Aji II, Desa Pakuan Aji, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur ditangkap di rumahnya oleh orang yang mengaku dari Polda Lampung pada Selasa (10/7). Zainudin ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Rita, istri almarhum, kepada wartawan mengatakan bahwa suaminya dibawa polisi saat sedang makan di dapur rumah. Keesokan harinya, dia mendapati kabar suaminya telah meninggal dunia.
Pihak keluarga heran dan kaget atas kematian Zainudin, karena tidak sakit saat dibawa polisi dan pada sekujur tubuh Zainudin ditemukan banyak luka memar.
Keluarga menduga Zainudin telah mengalami tindak kekerasan oleh oknum polisi yang menjemputnya.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri