Menuju konten utama

Komnas HAM: Kami Tidak Seliberal yang Disangkakan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan pernyataan yang menyetujui perkawinan sejenis sebagaimana yang banyak disuarakan oleh para pendukung gerakan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Komnas HAM: Kami Tidak Seliberal yang Disangkakan
Ilustrasi LGBT. Tirto/Shutterstock

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan tidak pernah memberikan pernyataan yang menyetujui perkawinan sejenis sebagaimana yang banyak disuarakan oleh para pendukung gerakan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

"Tidak pernah ada satu pun pernyataan resmi Komnas HAM yang menyetujui perkawinan sejenis. Kami menduga ada aktivis yang berbicara dan dipersepsikan sebagai pendapat Komnas HAM," kata Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat dalam rapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Senin (18/4/2016).

"Jadi Komnas HAM tidak seliberal yang disangkakan orang-orang."

Imdadun mengatakan dalam rapat pleno Komnas HAM disepakati tiga aspek yang menjadi hak asasi manusia (HAM) para LGBT, yaitu mereka tidak boleh mendapatkan tindakan kekerasan, kriminalisasi dan diskriminasi dalam memperoleh pekerjaan, pendidikan dan kesehatan.

"Hanya tiga aspek itu yang dimintakan Komnas HAM kepada aparat hukum. Yang lain tidak atau setidaknya belum," tuturnya.

Dalam rapat itu sendiri, anggota Komisi III Hasrul Azwar meminta Komnas HAM lebih berhati-hati dalam menyikapi isu-isu yang sensitif di tengah masyarakat, termasuk isu LGBT.

"Komnas HAM harus hati-hati menyikapi isu-isu yang berkaitan dengan keyakinan dan ajaran agama. LGBT merupakan salah satu hal yang bertentangan dengan ajaran agama," tuturnya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan di dalam ajaran agama ada yang disebut dengan dogma yang tidak bisa ditukar dengan pemahaman apa pun, termasuk tentang hubungan antara manusia dengan jenis kelamin yang sama.

Isu LGBT, lanjut Hasrul, telah berkembang menjadi isu pernikahan sejenis, di mana menurut ajaran agama, pernikahan hanya bisa dilakukan oleh pasangan yang berbeda jenis kelamin.

Ia menambahkan bahwa sikap menentang perilaku LGBT juga merupakan hak asasi manusia (HAM) untuk menjalankan keyakinan dan ajaran agama.

"Kalau ada yang menentang LGBT, tidak boleh ada yang melarang karena itu juga hak untuk meyakini dan menjalankan ajaran agama," kata Hasrul.

Lebih lanjut Hasrul mengatakan bahwa jika Komnas HAM tidak bijak dalam menanggapi isu LGBT, maka tatanan yang ada di masyarakat akan rusak.

"Ketika Komnas HAM berkomentar tentang LGBT dan pernikahan sejenis, mana yang dipilih, melanggar HAM atau melanggar ajaran agama?" tanyanya.

Baca juga artikel terkait BISEKSUAL DAN TRANSGENDER

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Reporter: Ign. L. Adhi Bhaskara
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara