tirto.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan enggan berkomentar banyak tentang wacana penghapusan pemilu serentak, atau pemisahan kembali pilpres dan pemilihan legislatif (pileg).
Dia mengaku Bawaslu saat ini masih berfokus memantau pelaksanaan penghitungan suara hasil Pemilu 2019 sehingga belum melakukan evaluasi menyeluruh soal pelaksanaan pemilihan.
"Prinsip kami, tugas kami belum selesai, kami selesaikan dulu tugas pengawasan Pemilu 2019. Evaluasi tahapan akhir seperti apa, nanti kita sampaikan rekomendasinya," ujar Abhan di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).
Abhan mengakui pelaksanaan Pemilu 2019 yang digelar serentak menimbulkan berbagai masalah-masalah, terutama terkait dengan teknis penyelenggaraannya.
Dia mencatat akibat pelaksanaan Pemilu serentak, lebih dari 100 petugas Pemilu meninggal dunia karena kelelahan. Sementara pengawas Pemilu yang meninggal mencapai 33 orang.
"Tentu ini menjadi suatu pikiran juga [pertimbangan soal kelanjutan pemilu serentak]," kata Abhan.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menambahkan Bawaslu masih melakukan kajian apakah akan merekomendasikan agar Pemilu serentak ditiadakan atau tetap diterapkan pada 2024.
Menurut Fritz, faktor kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilu di lapangan akan menjadi bahan pertimbangan dalam kajian yang dilakukan Bawaslu.
"Kami belum bisa jawab sempurna soal itu karena masih dalam kajian kita, tapi kan kita bisa melihat proses penambahan satu kertas surat suara dari empat jadi lima ternyata membuktikan perbedaan luar biasa dalam pengjtungan suara," ucap Fritz.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan lembaganya telah melakukan evaluasi terhadap sistem pelaksanaan pemilu serentak.
Berdasarkan evaluasi dan riset atas pelaksanaan Pemilu 2009 dan 2014, KPU merekomendasikan pemisahan pelaksanaan Pemilu untuk tingkat nasional dan daerah. KPU merekemondesikan untuk memisahkan Pemilu berdasarkan tingkatan wilayah.
Pertama, yakni pemilu serentak nasional. Menurut Hasyim Pemilu ini mencakup Pilpres, pemilihan anggota DPR dan pemilihan anggota DPD.
Kedua, pemilu serentak daerah, yakni mencakup Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota, Pemilihan Legislatif untuk DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
"Dengan kata lain pemilu serentak daerah ini hanya untuk memilih pejabat tingkat provinsi dan kabupaten/kota," ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Addi M Idhom