Menuju konten utama

Kasus KTP Ganda di Perbatasan RI-Malaysia Perlu Ditindak

Warga perbatasan banyak yang memiliki KTP ganda agar tidak perlu menggunakan paspor untuk keluar masuk Malaysia.

Kasus KTP Ganda di Perbatasan RI-Malaysia Perlu Ditindak
Ilustrasi. Petugas menunjukkan sejumlah KTP elektronik yang sudah dicetak dan akan didistribusikan kepada masyarakat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/10/2017). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

tirto.id - Kapolres Kapuas Hulu AKBP Imam Riyadi, mengatakan adanya kartu tanda penduduk (KTP) ganda Indonesia-Malaysia di daerah perbatasan perlu ditindak tegas karena bisa menjadi masalah serius apalagi menyangkut dua kewarganegaraan.

"Perlu sinergi semua instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sebab akan menjadi masalah serius apabila KTP ganda itu disalahgunakan," kata Imam Riyadi di Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Rabu (4/10/2017).

Imam mengatakan, kepolisan siap apabila diminta untuk mengatasi persoalan itu. "Karena untuk KTP ganda menyangkut kedua negara perlu keseriusan dan ketegasan," jelasnya, seperti dikutip Antara.

Meskipun demikian, kata Imam, penting untuk mengetahui alasan di balik kepemilikan KTP ganda tersebut, apalagi untuk warga perbatasan.

Sementara itu, Bupati Kapuas Hulu, Abang Muhammad Nasir mengatakan persoalan KTP ganda Indonesia-Malaysia di perbatasan sudah menjadi pembahasan pihak terkait bahkan oleh pihak kementerian.

Namun menurut Nasir, yang lebih mengetahui dan berhadapan langsung dengan masyarakat adalah pihak kecamatan dan aparatur desa.

"Jika untuk ditertibkan cukup sulit karena mereka [warga] tidak mungkin menunjukkan KTP Malaysia, justru yang lebih tahu itu kepala desa dan pihak kecamatan dan harus ada ketegasan," kata Nasir.

Selain itu, kata Nasir, perlu ada pendekatan khusus kepada masyarakat dan diberikan pemahaman.

"Kita ini kan serumpun dengan negara tetangga, bahkan sudah banyak warga Kapuas Hulu sukses usaha di Malaysia dan menjadi warga negara Malaysia," jelas Nasir.

Hanya saja, Nasir menegaskan apapun alasannya, memiliki KTP ganda kedua negara itu tidak diperbolehkan.

Tidak hanya itu, Dandim 1206 Putussibau, Letkol Inf Mohammad Ibnu Sibroto pernah mengatakan bahwa KTP ganda atau memiliki dua kewarganegaraan tidak diperbolehkan, dan perlu ada langkah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

KTP ganda itu salah satunya terjadi di Desa Langau, Kecamatan Puring Kencana, Kapuas Hulu Kalimantan Barat, perbatasan Indonesia-Malaysia.

Camat Puring Kencana, Hermanus Albinus pernah mengatakan KTP ganda yang dimiliki warga perbatasan karena pekerjaan.

"Warga perbatasan bebas masuk ke Malaysia tanpa paspor karena memang mereka [warga] memiliki identitas warga negara Malaysia, apalagi rata-rata mereka memiliki keluarga di Malaysia," tutur Albinus.

Baca juga artikel terkait KAWASAN PERBATASAN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra