tirto.id - Satgas Anti-Mafia Bola Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor, Joko Driyono pada Rabu (27/2/2019) hari ini.
Pria yang juga Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI itu masuk ke ruang pemeriksaan Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB.
"Akan dilakukan pemeriksaan terhadap Pak JD," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono kepada Tirto.
Pemeriksaan hari ini adalah yang ketiga kalinya dijalani Jokdri sebagai tersangka. Pemeriksaan sebelumnya dia jalani pada Minggu (17/2/2019) serta Kamis (21/2/2019).
Argo tidak merinci fakta apa yang hendak digali penyidik dalam pemeriksaan ini. Namun, dia menuturkan pemeriksaan masih terkait dengan dua agenda sebelumnya.
"Masih terkait pemeriksaan sebelumnya," ujarnya.
Jokdri, pria kelahiran Ngawi yang memulai jabatan di PSSI sejak 1991 itu pertama ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/2/2019) malam, usai diketahui sebagai aktor intelektual dalam perusakan barang bukti oleh tiga tersangka lain.
Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP. Jokdri juga dicekal untuk bepergian ke luar negeri sampai 20 hari, terhitung sejak penetapannya sebagai tersangka.
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Maya Saputri