tirto.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluhkan rendahnya kualitas kontrol jembatan timbang di banyak daerah dalam mengendalikan beban muatan kendaraan.
Akibat lemahnya kontrol banyak jembatan timbang, Budi menaksir biaya pemeliharaan jalan nasional saja bisa menelan dana rata-rata Rp10-an triliun setiap tahun.
Kini, pemerintah pusat telah mengambil alih pengelolaan jembatan timbang dari pemerintah daerah untuk perbaikan kualitasnya. Sejumlah daerah sempat enggan menyerahkan pengelolaan jembatan timbang pusat ke pemerintah pusat karena menganggapnya sebagai sumber pemasukan kas daerah.
Tapi, menurut Budi, kualitas pengawasan jembatan timbang perlu ditingkatkan dengan mengembalikan fungsinya sebagai pengawas muatan kendaraan dan bukan pemasukan bagi pemerintah daerah.
"Jembatan timbang bukan cari duit, tapi mengontrol jumlah tonase angkutan barang. Tolong diingatkan. Kita konsisten dengan fungsinya," kata Budi di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat (3/2/2017) seperti dikutip Antara.
Budi optimistis, apabila semua jembatan timbang bisa didorong memberikan kontrol lebih akurat untuk mengendalikan muatan barang kendaraan, biaya pemeliharaan jalan bisa ditekan hingga 50 persen.
Pendapat Budi dibenarkan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf. Menurut dia pemerintah Provinsi Jawa Timur selama ini memang menerima pemasukan besar dari jembatan timbang. Akan tetapi, jumlahnya tak sebanding dengan besar biaya pemeliharaan jalan provinsi.
"Kita dapat Rp48 miliar dari jembatan timbang (setiap tahun), tapi biaya pemeliharaan jalan lebih dari itu, bisa Rp50 miliar. Dari situ saja kan tidak cocok," kata Saifullah.
Sebagai catatan, mulai Februari 2017, Kementerian Perhubungan mengambil alih pengelolaan 141 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang dari pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto Iskandar mengatakan hanya 90 persen dari 141 jembatan timbang itu yang bisa dikelola oleh pemerintah pusat. Sebabnya, 10 persennya sudah beralih fungsi.
"Sudah beralih fungsi, seperti gudang fisiknya tetap diserahkan tetapi fungsinya bukan lagi sebagai jembatan timbang," katanya akhir Januari kemarin.
Terkait operasional, Pudji mengatakan pihaknya akan memberlakukan prosedur standar operasi (SOP) yang terbaru. Misalnya, bagi kendaraan yang mengangkut kelebihan barang, muatan lebihnya tersebut akan ditempatkan di gudang.
"Yang melanggar itu tetap ditilang, tapi nanti kita akan ada kerja sama dengan Pemda (barang berlebih) akan diturunkan dan ada warehouse (gudang), itu Pemda yang akan mengelola nanti kita hitung (biaya sewa gudang)," katanya.
Penyerahan jembatan timbang ke pemerintah pusat awalnya ditargetkan pada Januari 2017, namun terdapat sejumlah pemerintah daerah yang masih enggan menyerahkan pengelolaan jembatan timbang tersebut karena menganggapnya sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom