tirto.id - Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, mengawal proyek penyediaan Peta Dasar Skala Nasional Besar (1:5.000) yang dikerjakan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk seluruh wilayah Indonesia, kecuali Pulau Sulawesi.
Pengamanan pembangunan strategis itu ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas dan Entry Meeting di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa (22/9/2026).
Reda mengatakan penyediaan peta dasar skala 1:5.000 merupakan kebutuhan nasional. BIG, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, bertanggung jawab sebagai penyelenggara tunggal Informasi Geospasial Dasar di Indonesia.
“Ketersediaan peta dasar akurat ini menjadi instrumen vital dalam menyelesaikan sengketa lahan serta mengatasi tumpang tindih perizinan usaha yang selama ini menyandera iklim investasi. Selain itu, peta dasar skala besar berperan penting sebagai basis data penerapan Online Single Submission berbasis Rencana Detail Tata Ruang, memperkuat mitigasi bencana dan ketahanan nasional terhadap perubahan iklim, serta mendukung ketercapaian 8 Program Hasil Terbaik Cepat Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” ujar Reda.
Kegiatan penyediaan peta dasar tersebut ditetapkan sebagai salah satu indikasi Proyek Strategis Nasional dalam Lampiran I Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.
Penyediaan peta dasar wilayah Sulawesi sebelumnya telah dilakukan pada 2024 menggunakan dana rupiah murni. Periode 2025–2029 kemudian dilanjutkan untuk wilayah darat Indonesia lainnya melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang didanai Perjanjian Pinjaman Bank Dunia Nomor 9732-ID.
Total pinjaman ILASPP mencapai 653 juta dolar AS. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk Komponen 4 yang dikelola BIG mencapai 298 juta dolar AS.
Anggaran tersebut digunakan untuk empat paket pekerjaan utama. Pekerjaan itu meliputi pemetaan wilayah urban menggunakan teknologi foto udara dan Light Detection and Ranging (LiDAR), pemetaan wilayah nonurban menggunakan airborne synthetic aperture radar dan citra satelit resolusi tinggi, penyusunan peta dasar skala menengah dan kecil wilayah Sulawesi, serta kontrak kontrol dan penjaminan kualitas seluruh pekerjaan.
Dalam pengamanan proyek, Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Intelijen Kejaksaan Agung mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 dan Petunjuk Teknis JAM-Intel.
Pengamanan tersebut diarahkan untuk memitigasi potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan selama proyek berjalan. Salah satu potensi kerawanan yang diidentifikasi berkaitan dengan personel, termasuk risiko intervensi dan intimidasi terhadap tim pelaksana.
“Masalah materiil dan aset juga menjadi perhatian utama akibat tingginya risiko pengadaan bernilai besar, kompleksitas logistik survei udara secara serentak di berbagai daerah, ketergantungan pada penyedia teknologi luar negeri, penyelarasan data antar-lembaga yang belum sepenuhnya sama, serta potensi ancaman siber yang dapat mengganggu kedaulatan data nasional,” imbuh Jamintel.
Selain itu, proyek menghadapi kebutuhan perizinan khusus, antara lain special permit bagi pesawat pemotret udara asing, security clearance, dan izin kerja bagi tenaga asing.
Karena cakupan proyek melintasi berbagai daerah, pelaksanaan pengamanan juga melibatkan jajaran intelijen Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Reda menegaskan pengamanan yang dilakukan Kejaksaan tidak berarti memberikan perlindungan terhadap tindakan yang melanggar hukum.
“Apabila dalam perjalanan proyek ditemukan adanya praktik penyimpangan, maka pihak yang bersangkutan tetap harus bertanggung jawab secara administrasi, perdata, maupun pidana,” tegas Jamintel.
Penandatanganan Pakta Integritas menjadi komitmen Kejaksaan dan BIG untuk menjalankan proyek secara profesional, transparan, dan objektif serta mencegah praktik kolusi, korupsi, nepotisme, dan transaksi yang tidak sah.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id

































