tirto.id - PT MRT Jakarta (Perseroda) memperpanjang jadwal operasi dengan layanan pukul 05.00 WIB sampai 23.00 WIB mulai Rabu, 18 Mei 2022. Hal ini seiring dengan penyesuaian kebijakan PPKM Level 2 di Jakarta.
Penyesuaian jadwal operasi ini juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 251 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi.
“Jam Operasional Senin – Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB," kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda), Rendi Alhial dalam keterangan resminya.
Sementara itu, pada Sabtu – Minggu (akhir pekan) atau hari libur operasi mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB.
Jarak waktu keberangkatan antar kereta:
- Weekdays (hari kerja): Tiap 5 menit pada jam sibuk (7.00—9.00 WIB dan 17.00—19.00 WIB), setiap 10 menit di luar jam sibuk.
- Weekend (akhir pekan)/hari libur: Tiap 10 menit flat.
Pengguna jasa juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun dan tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz