tirto.id - Kota Tangerang, Banten akan menggelar vaksinasi dosis satu dan dosis dua pada Kamis, 15 Juli 2021. Vaksinasi ini tidak berlaku untuk warga domisili di luar Kota Tangerang.
Warga dengan KTP di luar Kota Tangerang, tapi domisili di Kota Tangerang wajib mendaftarkan diri melalui RT/RW setempat dan menyertakan KTP-nya.
Sementara untuk warga dengan KTP di Kota Tangerang dan domisili di Kota Tangerang, maka proses registrasi vaksinasi dilakukan melalui laman vaksinasi.tangerangkota.go.id.
Pada laman tersebut, tertera informasi tentang tombol daftar vaksinasi, cek data warga yang akan divaksinasi, dan tutorial pendaftaran vaksinasi.
Pada tombol daftar vaksinasi, warga akan diarahkan untuk memasukkan No KTP/NIK. Selain itu, di sana juga terdapat ketentuan penerima vaksinasi untuk warga dengan KTP di Kota Tangerang dan domisili di Kota Tangerang.
Ketentuan Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 untuk warga dengan KTP di Kota Tangerang dan domisili di Kota Tangerang
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP Kota Tangerang atau berdomisili di kota tangerang yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili.
- Usia minimal 12 tahun pada saat pendaftaran vaksinasi.
- Belum pernah menerima vaksinasi atau vaksinasi dosis ke-2 sebelumnya.
- Tidak terdaftar sebagai sasaran/penerima manfaat Vaksinasi Gotong Royong.
Persyaratan vaksinasi COVID-19 di Kota Tangerang
- Sehat
- Membawa FC KTP
- KTP Kota Tangerang (Tidak berlaku surat keterangan)
- Membawa alat tulis sendiri
- Membawa sertifikat vaksin dosis I (Jika akan vaksin dosis II)
Jadwal Vaksin di Kota Tangerang 15 Juli 2021
Jadwal vaksin di Kota Tangerang pada Kamis, 15 Juli 2021 beserta kecamatan, kelurahan, lokasi, kegiatan, dan sasaran bisa diakses melalui link berikut. Jadwal vaksin di Tangerang Kota.
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Nur Hidayah Perwitasari