tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan 237 titik lokasi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari 237 lokasi itu, terbagi dari Kantor Pusat BKN, regional tiap daerah, maupun instansi pemerintah lainnya.
Pada Jumat (26/10/2018), BKN menyatakan bagi peserta yang lolos seleksi administrasi CPNS 2018 dan memilih lokasi ujian di Kantor Pusat BKN maka dapat mengikuti tes pada Selasa 30 Oktober 2018 pukul 10.00-11.30 WIB.
Daftar peserta yang lolos seleksi administrasi dan bisa mengikuti tes SKD CPNS di Kantor Pusat BKN dapat dicek di link berikut.
Pengumuman ini hanya diperuntukkan bagi pelamar yang memilih lokasi ujian pada Kantor Pusat BKN. Bagi pelamar yang memilih lokasi ujian pada Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara I – XIV kecuali Kantor Regional V BKN Jakarta, jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar akan diumumkan kemudian pada Pengumuman selanjutnya.
Peserta yang lolos dapat memperhatikan Tata Tertib Tes SKD CPNS 2018 sebagai berikut:
1) Kewajiban bagi peserta:
a) Hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai;
b) Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia;
c) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Peserta Ujian serta menunjukkan kepada Panitia;
d) Mengenakan kemeja/baju atas berwarna putih polos dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal);
e) Duduk pada tempat yang ditentukan;
f) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai;
g) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
2) Larangan bagi peserta:
a) Membawa buku-buku dan catatan lainnya;
b) Membawa kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, pensil, dan bolpoint;
c) Membawa makanan dan minuman;
d) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
e) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
f) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
g) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia;
h) Merokok dalam ruangan tes.
3) Sanksi bagi peserta:
a) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur.
b) Peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes dan dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.
Selain itu, bagi para peserta dan pengantar tidak diperkenankan untuk membawa dan memarkir kendaraan roda dua maupun roda empat di dalam lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
Bagi peserta yang tidak dapat menunjukkan KTP/Surat Keterangan Perekaman E-KTP, maka peserta dapat menunjukkan kartu identitas lain seperti Surat Izin Mengemudi dan/ atau Paspor.
Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar adalah peserta yang telah mendapat cap/stempel pada saat pemeriksaan identitas.
Informasi terkait kegiatan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018 dapat dilihat di laman http://www.bkn.go.id serta di media sosial resmi Badan Kepegawaian Negara yaitu https://twitter.com/BKNgoid atau di https://facebook.com/BKNgoid.
Editor: Maya Saputri