tirto.id - Jadwal kapal Pelni dengan rute Surabaya - Makassar sudah tersedia untuk keberangkatan bulan Maret 2024. Tidak banyak kapal yang akan melintas pada kedua kota tersebut.
Hanya ada tiga kapal yang akan melayani rute tersebut hingga pertengahan bulan, seperti informasi yang ada di situs Pelni.
Kapal tersebut yaitu KM Labobar, KM Dorolonda, dan KM Nggapulu. KM Labobar diagendakan berlayar 6 Maret 2024. Adapun KM Dorolonda mengangkat jangkar pada 9 Maret 2024, dan KM Nggapulu di 13 Maret 2024.
Lalu lintas perairan di April 2024 mendatang diperkirakan akan menjadi lebih padat. Awal bulan depan masuk dalam masa angkutan Lebaran 2024 dan jumlah penumpang serta muatan diprediksi meningkat.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI turut merencanakan agenda mudik gratis untuk momen Lebaran ini.
Tiket kapal Pelni bisa diperoleh dari situs Pelni di pelni.co.id/reservasi-tiket dan kanal lain yang telah menjadi mitra resmi Pelni.
Terbaru, Pelni kini memiliki contact center via WhatsApp di nomor 0811-1621-162. Contact center Pelni162 ini melayani pula pemesanan tiket dan layanan lain seperti informasi jadwal kapal, layanan pelanggan, angkutan barang, hingga info wisata bahari.
Jadwal Kapal Pelni Rute Surabaya - Makassar Maret 2024
Jadwal kapal Pelni untuk rute Surabaya - Makassar yang tersedia tiga kali keberangkatan sepanjang Maret 2024.
Kapal mesin yang akan mengangkut adalah KM Labobar, KM Dorolonda, dan KM Nggapulu. Semuanya akan berlayar sebelum tengah bulan ini.
Berikut daftar perjalanan kapal Pelni selengkapnya yang disitat dari laman resmi Pelni:
1. KM Labobar
- Berangkat: 6 Maret 2024 pukul 16.00 WIB
- Tiba: 7 Maret 2024 pukul 19.00 WIB
2. KM Dorolonda
- Berangkat: 9 Maret 2024 pukul 16.00 WIB
- Tiba: 10 Maret 2024 pukul 22.00 WIB
3. KM Nggapulu
- Berangkat: 13 Maret 2024 pukul 16.00 WIB
- Tiba: 14 Maret 2024 pukul 21.00 WIB
Ketentuan Bagasi Kapal Pelni
Penumpang kapal Pelni terikat aturan bagasi berkenaan dengan barang barang yang dibawanya. Pelni memberikan gratis bagasi untuk bawaan yang memliki berat sampai dengan 40 kilogram.
Berat tersebut setara dengan barang berdimensi 70 x 40 x 35 centimeter kubik, atau dengan volume maksimal 0,2 meter kubik.
Aturan bagasi ini diatur melalui Surat Keputusan Direksi Nomor 01.12/02/SK/HK0.01/2021. Jika bawaan ternyata lebih besar dari ketentuan yang digratiskan, penumpang dikenakan tambahan biaya kelebihan bagasi.
Barang bawaan yang melebihi ketentuan dalam satu paket dan tidak bisa lagi dipisahkan, dianggap sebagai muatan (kargo).
Bagasi diberikan bagi bawang bawaan penumpang yang telah memiliki tiket kapal Pelni. Sebelum masuk kapal, barang bawaan akan diukur dan ditimbang terlebih dahulu di loket DCS.
Setiap bagasi atau over bagasi akan diberikan lebel yang menerangkan nomor tiket, berat, volume, tarif, dan nama kapal.
Bawaan yang masuk dalam kategori barang bagasi septi stroler bayi, koper, radio, televisi, hingga sepeda lipat. Barang yang masuk kategori muatan atau kargo contohnya mesin cuci, mobil lemari, sepeda motor, sampai meja kursi.
Pelni juga membuat aturan mengenaik bawaaan yang sama sekalik tidak boleh sampai naik kapal. Barang tersebut terdiri dari bahan mudah meledak atau terbakar, narkoba, benda berbau menyengat, senjata api atau senjata tajam, dan hewan peliharaan.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo