tirto.id - Penerimaan Mahasiswa Baru (Penmaru) program sarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) tahun ajaran 2020/2021 masih dibuka. Pendaftaran online dapat dilakukan pada http://penmaru.umsu.ac.id.
Pendaftaran dibagi menjadi dua kelompok yaitu Fakultas Non Kedokteran dimulai 16 Maret 2020 hingga 17 Oktober 2020 dan pendaftaran Fakultas Kedokteran dimulai 6 April 2020 hingga 8 September 2020.
Penmaru UMSU memiliki tiga jalur yaitu jalur tes, jalur bebas tes, dan jalur prestasi. Jadwal lengkap Penmaru UMSU dapat dicek pada tautan ini.
Jalur tes adalah jalur masuk dengan menjalani serangkaian tes yang terbagi menjadi dua yaitu Paper Based Test (PBT) dan Computer Based Test (CBT).
Sesuai dengan namanya, calon mahasiswa yang mengikuti PBT akan mengikuti ujian dengan mengerjakan soal tertulis dalam lembar kertas.
Sedangkan CBT, adalah ujian yang diselenggarakan dengan menjawab soal menggunakan komputer di mana hasil akan keluar pada hari itu itu juga saat mengikuti ujian (one day service).
Calon mahasiswa yang mengikuti penmaru jalur tes akan dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp400.000. Perlu digarisbawahi setiap calon mahasiswa hanya dapat mengikuti ujian jalur tes sebanyak maksimal tiga kali.
Untuk detail prosedur pendaftaran Penmaru UMSU jalur tes dapat dicermati pada tautan ini.
Jalur bebas tes diperuntukkan kepada calon mahasiswa yang memiliki prestasi akademik selama SMA dengan memenuhi beberapa kriteria yang ditentukan.
Berikut kriteria tersebut melansir laman resminya:
- Calon mahasiswa merupakan ranking Kelas 1 sampai 20 di kelas XII,
- Calon mahasiswa merupakan anak dari Anggota Persyarikatan Muhammadiyah,
- Calon mahasiswa merupakan alumni Sekolah Muhammadiyah,
- Calon mahasiswa memiliki sertifikat OIF UMSU.
Persyaratan pendaftaran jalur prestasi dapat dibaca dan dicermati pada tautan ini.
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) merupakan Universitas Swasta dalam naungan Muhammadiyah yang memiliki predikat A dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) berdasarkan Surat Keputusan (SK) No 89/SK/BAN-PT/Akred/PT/III/2019 berlaku hingga 19 Maret 2024.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dhita Koesno