Menuju konten utama

Isra Miraj 2022 Tanggal Berapa, 28 Februari atau 1 Maret?

Jika tak ada revisi SKB 3 Menteri, akhir minggu ini akan menjadi libur panjang, mulai Sabtu (26/2/2022) hingga peringatan Isra Miraj pada Senin (28/2/2022).

Isra Miraj 2022 Tanggal Berapa, 28 Februari atau 1 Maret?
Ilustrasi Isra Miraj. foto/istockphoto

tirto.id - Peringatan Isra Miraj 2022 akan jatuh pada Senin (28/2/2022) jika sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021.

Jika tak ada perubahan dan revisi pada SKB 3 Menteri tersebut, maka akhir minggu ini akan menjadi libur panjang, mulai Sabtu (26/2/2022) hingga Senin (28/2/2022). Selain itu, total libur nasional 2022 jika merujuk pada SKB 3 Menteri tersebut adalah 16 hari.

SKB 3 Menteri merupakan kesepakatan yang diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, pada 22 September 2021 lalu.

“Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” kata Menko PMK saat itu, seperti dikutip dari laman Setkab.

Sementara itu, selain tanggal merah atau libur nasional Peringatan Isra Miraj 2022 pada Senin (28/2/2022), pekan depan juga akan ada libur tanggal merah pada Kamis, (3/3/2022) yang bertepatan sebagai Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944.

Isra dan Mikraj ini umum diperingati umat Islam setiap 27 Rajab setiap tahunnya. Peringatan Isra Mikraj ini masuk di daftar hari libur nasional tiap tahunnya. Terdapat serangkaian peristiwa yang dialami Rasulullah sepanjang malam tersebut, termasuk menerima perintah salat 5 waktu.

Sedangkan Hari Raya Nyepi adalah hari besar keagamaan bagi umat Hindu yang jatuh pada tahun baru Saka berdasarkan pada penanggalan atau kalender Caka. Melalui Nyepi, umat Hindu, khususnya warga Bali menggelar serangkaian upacara adat. Hari Raya Nyepi pun menjadi syarat bagi umat Hindu dalam menyambut tahun baru Saka.

Berikut daftar lengkap hari libur nasional sesuai SKB 3 Menteri, seperti dilansir dari laman Setkab.

Daftar 16 hari libur nasional 2022

– 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi

– 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

– 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

– 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

– 15 April : Wafat Isa Almasih

– 1 Mei : Hari Buruh Internasional

– 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah

– 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE

– 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih

– 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

– 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah

– 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah

– 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI

– 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW

– 25 Desember : Hari Raya Natal

Sementara itu terkait cuti bersama tahun 2022, Menko PMK menerangkan, bahwa hal tersebut akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi COVID-19 yang saat ini tengah melanda Indonesia.

Muhadjir menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

Menko PMK menegaskan bahwa pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi COVID-19,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait ISRA MIRAJ atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Iswara N Raditya