tirto.id - Pemerintah dan Dinas Kesehatan Jakarta Timur kembali menggelar vaksin booster COVID-19. Vaksinasi akan dilaksanakan mulai tanggal 4 hingga 7 Oktober 2022.
Pemberian vaksin untuk anak dapat dilakukan. Dengan syarat telah berusia 6 tahun ke atas. Vaksinasi berlokasi di beberapa fasilitas kesehatan sekitar wilayah Jakarta Timur.
Dilaporkan dari berbagai akun media sosial fasilitas kesehatan yang ada di wilayah Jakarta Timur. Berikut adalah info vaksinasi minggu pertama bulan Oktober:
Tempat: Klinik Surya Medika
Hari: Selasa
Tanggal: 4 Oktober 2022
Pukul: 08.30-11.30 WIB
Pendaftaran: On the spot
Tempat: Puskesmas Kelapa Dua Wetan
Hari: Jumat
Tanggal: 7 Oktober 2022
Pukul: 08.30-11.30 WIB
Pendaftaran: On the spot
Tempat: Puskesmas Kelurahan Ciracas
Hari: Senin dan Kamis
Tanggal: 3 dan 6 Oktober 2022
Pukul: 13.00-15.00 WIB
Pendaftaran: On the spot
4. Kelurahan Susukan
Tempat: Kantor Kelurahan Susukan
Hari: Kamis
Tanggal: 6 Oktober 2022
Pukul: 08.30-11.30 WIB
Pendaftaran: On the spot
Tempat: RPTRA Susukan Ceria
Hari: Selasa
Tanggal: 4 Oktober 2022
Pukul: 08.30-11.30 WIB
Pendaftaran: On the spot
6. Kelurahan Cibubur
Tempat: Puskesmas Kelurahan Cibubur
Hari: Jumat
Tanggal: 7 Oktober 2022
Pukul: 08.30-11.30 WIB
Pendaftaran: On the spot
7. Kelurahan Rambutan
Tempat: Puskesmas Kelurahan Rambutan
Hari: Selasa dan Jumat
Tanggal: 4 dan 7 Oktober 2022
Pukul: 13.00-15.00 WIB
Pendaftaran: On the spot
8. RSKO Cibubur
Tempat: RSKO Cibubur
Hari: Rabu dan Jumat
Tanggal: 5 dan 7 Oktober 2022
Pukul: 08.30-11.30 WIB
Pendaftaran: On the spot
9. RSUD Ciracas
Tempat: RSUD Ciracas
Hari: Senin-Jumat
Tanggal: 3-7 Oktober 2022
Pukul: 08.30-11.30 WIB
Pendaftaran: On the spot
10. Klinik Induk Medika Rambutan
Tempat: Klinik Induk Medika Rambutan
Hari: Kamis
Tanggal: 6 Oktober 2022
Pukul: 08.30-11.30 WIB
Pendaftaran: On the spot
Vaksin yang tersedia selama periode vaksinasi di atas adalah Pfizer dan Sinovac. Sedangkan syarat dan ketentuan umum untuk vaksin adalah:
- Dalam keadaan sehat;
- Untuk ibu hamil minimal usia kandungan 13 minggu;
- Tidak sedang terkonfirmasi positif COVID-19, minimal 1 bulan terakhir (gejala ringan). Dan minimal 3 bulan terakhir (gejala berat);
- Peserta vaksinasi dosis kedua wajib membawa kartu vaksinasi dosis pertama;
- Peserta vaksinasi booster memiliki e-ticket booster dan sertifikat vaksin sebelumnya;
- Berjarak minimal 3 bulan dari dosis sebelumnya;
- Dosis ke-3 hanya untuk usia 18 tahun ke atas;
- Membawa fotokopi KTP/KK dan kartu vaksinasi;
- Membawa alat tulis sendiri.
Cara Mengatasi Efek Samping atau KIPI setelah Vaksinasi
Disadur dari laman CDC , dibutuhkan obat seperti asetaminofen, aspirin (untuk usia 18 tahun ke atas), antihistamin dan ibuprofen dalam mengatasi efek samping setelah vaksin.
bila memiliki riwayat penyakit tertentu, konsultasikan terlebih dahulu pada dokter. Tidak disarankan meminum obat-obat tersebut sebelum melakukan vaksinasi agar mengurangi efek samping.
Selain itu, jangan lupa konsumsi air putih lebih banyak. Serta kenakan baju yang tipis dan nyaman.
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Yantina Debora