tirto.id - Pemerintah dan Dinas Kesehatan Kota Bandung kembali membuka layanan vaksin booster COVID-19 mulai 29 November-3 Desember 2022.
Bagi warga Bandung yang ingin mengikuti vaksinasi, dapat mengunjungi beberapa puskesmas di Bandung. Jenis vaksin yang disediakan adalah vaksin Pfizer. Pendaftaran dilakukan di tempat vaksinasi atau On The Spot (OTS).
Jadwal Vaksin Booster COVID-19 29 November-3 Desember 2022
Melansir dari akun Instagram resmi Dinkes Kota Bandung, jadwal vaksin booster COVID-19 di Kota Bandung sebagai berikut:
1. Lokasi: Puskesmas Babakan Tarogong
Jadwal: Selasa, 29 November & Jumat, 2 Desember 2022
Jam: 08.00-10.30 WIB (vaksin habis)
2. Lokasi: Puskesmas Pamulang
Jadwal: Selasa & Rabu (29 & 30 November 2022)
Jam: 08.00-11.00 WIB
3. Lokasi: Puskesmas Babatan
Jadwal: Selasa, Rabu & Jumat (29-30 November & 2 Desember 2022)
Jam: 10.00-12.00 WIB
4. Lokasi: Puskesmas Talagabodas
Jadwal: Selasa (29 November 2022)
Jam: 08.30-10.00 WIB
5. Lokasi: Puskesmas Neglasari
Jadwal: Selasa & Kamis (29 November & 1 Desember 2022)
Jam: 11.00-12.30 WIB
Syarat dosis 1 dan 2
1. Membawa fotokopi KTP;
2. Berusia lebih dari 12 tahun;
3. Dalam keadaan sehat.
Syarat dosis ke-3 (booster)
1. Membawa fotokopi KTP;
2. Berusia lebih dari 18 tahun;
3. Berjarak minimal 3 bulan dari vaksin dosis ke-2 (Sinopharm & Covovax belum bisa dilayani);
Syarat dosis ke-4 (booster ke-2 untuk nakes & lansia):
1. Membawa fotokopi KTP;
2. Sinopharm dan Covovax belum bisa dilayani;
3. Jarak dengan vaksin dosis ke-3 minimal 6 bulan;
4. Memiliki e-ticket vaksin dosis ke-4 (booster ke-2) di aplikasi PeduliLindungi;
5. Dalam kondisi sehat;
6. Dianjurkan untuk makan sebelum vaksin.
6. Lokasi: Puskesmas Ledeng
Jadwal: Selasa, Kamis & Sabtu (29 November/1 & 3 Desember 2022)
Jam: 08.00-11.00 WIB
Syarat dan Ketentuan Umum Vaksin Booster COVID-19
Syarat dan ketentuan umum untuk mengikuti vaksin booster COVID-19 yaitu:
1. WNI;
2. Dalam kondisi sehat;
3. Membawa fotokopi KK atau KTP; 4. Membawa peralatan tulis pribadi; 5. Untuk ibu hamil dengan usia kandungan minimal 13 minggu dengan membawa buku KIA;
6. Vaksin dosis 1 untuk usia minimal 12 tahun;
7. Vaksin dosis 2 menyesuaikan dosis 1;
8. Vaksin dosis 3 untuk usia minimal 18 tahun;
9. Berjarak 3 atau 6 bulan dari vaksin dosis sebelumnya;
10. Memiliki e-ticket vaksin dosis selanjutnya di aplikasi PeduliLindungi;
11. Vaksin dosis 4 hanya untuk tenaga kesehatan.
Cara Mengatasi Efek Samping Vaksin COVID-19
Cara untuk mengatasi efek samping vaksin COVID-19 antara lain:
1. Tidak panik;
2. Jika terjadi gejala seperti nyeri, bengkak atau kemerahan di tempat suntikan, segera kompres dengan air dingin;
3. Jika terjadi demam, kompres atau mandi dengan air hangat. Lalu perbanyak konsumsi air putih dan istirahat;
4. Jika diperlukan minum obat, sebaiknya sesuai dengan anjuran dari petugas kesehatan;
5. Jika gejala tidak kunjung reda, segera hubungi tenaga kesehatan melalui nomor kontak yang ada di kartu vaksin.
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dipna Videlia Putsanra