tirto.id - Dinas Kesehatan dan Pemerintah Jakarta Selatan akan membuka pelayanan vaksin booster COVID-19 pada tanggal 23-27 November 2022.
Bagi warga yang berdomisili di Jakarta Selatan, bisa melakukan vaksinasi di beberapa fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah Jakarta Selatan.
Kegiatan vaksin ini berlaku untuk KTP dari seluruh Indonesia dan kuota vaksin sangat terbatas. Jenis vaksin yang tersedia vaksin Pfizer.
Jadwal Vaksin Booster COVID-19 23-27 November 2022
Jadwal vaksin booster COVID-19 di Jakarta Selatan, seperti dilaporkan dari akun Instagram Puskesmas Kecamatan Tebet dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta:
1. Lokasi: RPTRA Rasamala Menteng Dalam
- Jadwal: Rabu, 23 November 2022
- Jam: 08.00-11.00 WIB
2. Lokasi: Puskesmas Kelurahan Manggarai Selatan
- Jadwal: Kamis, 24 November 2022
- Jam: 08.00-11.00 WIB
3. Lokasi Puskesmas Kelurahan Bukit Duri & Kantor Kelurahan Manggarai
- Jadwal: Jumat, 25 November 2022
- Jam: 08.00-11.00 WIB
4. Lokasi: Puskesmas Kelurahan Tebet Barat
- Jadwal: Sabtu & Minggu (26 & 27 November 2022)
- Jam: 08.00-11.00 WIB
5. Lokasi: Puskesmas Kecamatan Cilandak
- Jadwal: Sabtu-Minggu
- Jam: 08.00-11.00 WIB
6. Lokasi: RS Aulia
- Jadwal: Senin-Sabtu
- Jam: 09.00-12.00 WIB
7. Lokasi: Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru
- Jadwal: Sabtu-Minggu
- Jam: 14.00-20.00 WIB
8. Lokasi: Puskesmas Kelurahan Bangka
- Jadwal: Sabtu
- Jam: 08.00-11.00 WIB
9. Lokasi: RPTRA Asoka Jati Padang
- Jadwal: Sabtu-Minggu
- Jam: 08.00-12.00 WIB
10. Lokasi: Puskesmas Kelurahan Ulujami
- Jadwal: Sabtu
- Jam: 08.00-11.00 WIB
11. Lokasi: Puskesmas Kelurahan Tebet
- Jadwal: Sabtu-Minggu
- Jam: 08.00-11.00 WIB
12. Lokasi: Puskesmas Kecamatan Kebayoran Lama
- Jadwal: Sabtu-Minggu
- Jam: 15.00-17.00 WIB
13. Lokasi: Puskesmas Kecamatan Pancoran
- Jadwal: Sabtu-Minggu
- Jam: 15.00-17.00 WIB
14. Lokasi: Puskesmas Kelurahan Petukangan
- Jadwal: Sabtu
- Jam: 08.00-11.00 WIB
15. Lokasi: Puskesmas Kelurahan Pesanggrahan
- Jadwal: Sabtu
- Jam: 08.00-11.00 WIB
16. Lokasi: Puskesmas Kecamatan Setiabudi
- Jadwal: Sabtu-Minggu
- Jam: 08.00-10.00 WIB
Syarat dan Ketentuan Umum Vaksin Booster COVID-19
Untuk mengikuti vaksin booster COVID-19, syarat dan ketentuan umum yang harus dipenuhi antara lain:
- Warga negara asli Indonesia;
- Dalam keadaan sehat;
- Membawa fotokopi KK atau KTP;
- Membawa peralatan tulis sendiri;
- Untuk ibu hamil usia kandungan minimal 13 minggu dan wajib membawa buku KIA;
- Vaksin dosis 1 untuk usia minimal 12 tahun;
- Vaksin dosis 2 menyesuaikan dosis 1;
- Vaksin dosis 3 untuk usia minimal 18 tahun;
- Berjarak 3 atau 6 bulan dari vaksin dosis sebelumnya;
- Memiliki e-ticket vaksin dosis selanjutnya di aplikasi Peduli Lindungi;
- Vaksin dosis 4 hanya untuk tenaga kesehatan.
Meskipun telah melengkapi dosis vaksin COVID-19, warga diharapkan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan 5M yaitu:
- Memakai masker, baik di dalam atau luar ruangan;
- Mencuci tangan dengan sabun atau rajin memakai hand sanitizer;
- Menjaga jarak dengan orang lain ketika berada dalam kerumunan;
- Menghindari kerumunan;
- Mengurangi mobilitas.
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Alexander Haryanto