tirto.id - Selama 1 hingga 5 Agustus 2022 sejumlah sentra vaksinasi akan dibuka di wilayah Jakarta Timur. Sentra vaksinasi tersebut dapat dijadikan alternatif menerima vaksin booster selama pekan depan.
Wilayah Jakarta Timur yang sudah dikonfirmasi akan menjadi lokasi sentra vaksinasi di tanggal 1 hingga 5 Agustus 2022 adalah Kelurahan Ciracas dan Kelurahan Cibubur. Sentra vaksinasi di kedua kelurahan tersebut akan diadakan oleh Dinas Kesehatan dan bekerja sama dengan puskesmas setempat.
Berikut lokasi-lokasi untuk menerima vaksin booster COVID-19 di wilayah Jakarta Timur selama 1 hingga 5 Agustus 2022:
1. Vaksin Booster di Kelurahan Ciracas
Vaksin booster di Kelurahan Ciracas akan digelar di dua lokasi, yaitu di Puskesmas Kelurahan Ciracas dan Kantor Lurah Ciracas, Jakarta Timur.
Vaksinasi di Puskesmas Kelurahan Ciracas akan digelar pada Senin, 1 Agustus 2022. Sementara, vaksinasi di Kantor Lurah Ciracas akan berlangsung pada Kamis, 4 Agustus 2022. Jenis vaksin yang akan diberikan disesuaikan dengan ketersediaan vaksin dari puskesmas setempat.
Layanan vaksinasi di dua lokasi tersebut dibuka mulai pukul 08.30 hingga 11.30 WIB. Melansir @puskes_ciracas peserta yang ingin menerima vaksin booster Puskesmas Kelurahan Ciracas dan Kantor Lurah Ciracas diharuskan memenuhi persyaratan berikut:
- Membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK);
- Berusia 18 tahun ke atas;
- Telah menerima vaksin dosis ke-2 minimal 3 bulan sebelumnya;
- Memiliki e-ticket vaksin dosis ketiga di aplikasi PeduliLindungi.
2. Vaksin Booster di Kelurahan Cibubur
Mulai tanggal 1 hingga 5 Agustus 2022 akan dibuka tiga lokasi sentra vaksinasi di Kelurahan Cibubur, Jakarta Timur. Dikutip dari Instagram Puskesmas Kelurahan Cibubur berikut lokasi vaksinasi di keluarahan tersebut:
Hari | Lokasi | Waktu |
Senin dan Jumat 1 dan 5 Agustus 2022 | Puskesmas Kelurahan Cibubur | Pagi jam 08.00 - 12.00 WIB Siang jam 13.00 - 14.30 WIB |
Senin - Jumat 1 - 5 Agustus 2022 | RSUD Ciracas | 08.30 - 12.00 WIB |
Rabu dan Jumat 3 - 5 Agustus 2022 | Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) | 08.30 - 12.00 WIB |
Syarat untuk menerima vaksin booster di ketiga lokasi sentra vaksinasi Kelurahan Cibubur antara lain:
- Berusia 18 tahun ke atas;
- Jeda 3 bulan sejak menerima vaksin dosis ke-2;
- Memiliki e-ticket vaksin dosis ketiga di aplikasi PeduliLindungi
- Membawa fotokopi KTP atau KK dan bukti vaksin dosis 1 dan 2;
- Bagi peserta yang merupakan ibu hamil membawa buku pink atau Buku KIA.
Update Kombinasi Vaksin Booster Kemenkes
Vaksin booster kini dapat diterima oleh lansia dan orang dewasa berusia di atas 18 tahun. Sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) vaksin booster dapat diberikan dengan dua mekanisme, yaitu mekanisme homolog dan heterolog.
Mekanisme homolog adalah pemberian vaksin booster dengan jenis yang sama dengan vaksin primer dosis 1 dan 2. Sementara itu, heterolog adalah pemberian vaksin booster dengan jenis berbeda dengan vaksin primer dosis 1 dan 2.
Khusus untuk mekanisme heterolog, terdapat aturan khusus terkait kombinasi antara vaksin booster dengan vaksin primer yang diberikan.
Kombinasi antara jenis vaksin primer dan booster ini harus memperoleh persetujuan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Berikut daftar kombinasi booster vaksin COVID-19 terbaru di Indonesia seperti yang telah ditetapkan oleh Kemenkes:
Vaksin Dosis 1 dan 2 | Booster | Dosis |
Sinovac | AstraZeneca | 1/2 dosis |
Pfizer | 1/2 dosis | |
Moderna | 1 dosis | |
Sinopharm | 1 dosis | |
Sinovac | 1 dosis | |
AstraZeneca | Pfizer | 1/2 dosis |
Moderna | 1/2 dosis | |
AstraZeneca | 1 dosis | |
Pfizer | Moderna | 1/2 dosis |
Pfizer | 1 dosis | |
AstraZeneca | 1 dosis | |
Moderna | Moderna | 1/2 dosis |
Janssen (J&J) | Moderna | 1/2 dosis |
Sinopharm | Sinopharm | 1 dosis |