Menuju konten utama

Indonesia Larang Masuk Wisman yang Kunjungi Iran, Italia, & Korsel

WNI yang melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut akan menjalani pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara kedatangan di Indonesia.

Indonesia Larang Masuk Wisman yang Kunjungi Iran, Italia, & Korsel
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti Rapat Paripurna Tingkat Menteri (RPTM) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (27/12/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

tirto.id - Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan masuk atau transit bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di sejumlah wilayah di Iran, Italia, dan Korea Selatan.

Kebijakan itu diambil pemerintah Indonesia berdasarkan laporan perkembangan virus corona tipe baru atau COVID-19 di dunia yang dirilis oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus COVID-19 di luar China terutama di tiga negara, yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Larangan masuk atau transit itu diberlakukan bagi pendatang atau wisatawan yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di Tehran, Qom, dan Jilan di Iran; Lombardy, Veneto, Emilia-Romagna, Marche, dan Piedmont di Italia; serta Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do di Korea Selatan.

Untuk pendatang dari Iran, Italia, dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut diperlukan surat keterangan sehat atau health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

Surat keterangan itu harus valid atau masih berlaku, dan harus ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat melakukan check in.

“Tanpa surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang atau travelers akan ditolak masuk atau transit di Indonesia,” kata Retno.

Sebelum mendarat, pendatang dari ketiga negara tersebut juga wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (health alert card) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan RI.

Di dalam kartu tersebut, antara lain memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan. Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang dimaksud, maka ia akan ditolak masuk atau transit di Indonesia.

Sementara itu, warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut akan menjalani pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan di Tanah Air.

Kebijakan ini mulai berlaku pada Minggu (8/3) pukul 00.00 WIB. “Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan,” ujar Menlu Retno.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan