Menuju konten utama

Indonesia Butuh Banyak Ahli Hukum Perdagangan Internasional

"Kami berharap ada peningkatan minat mahasiswa di bidang hukum perdagangan internasional untuk bersama-sama melakukan bela produk ekspor nasional," kata Pradnyawati.

Indonesia Butuh Banyak Ahli Hukum Perdagangan Internasional
Kantor Kementerian Perdagangan (kemendag). Tirto/Andrey Gromico.

tirto.id - Indonesia membutuhkan para pakar atau ahli hukum perdagangan internasional yang berkompeten membantu menghadapi tuduhan "trade remedy" yang menghambat laju ekspor nasional.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan, Pradnyawati saat menjadi pembicara dalam “Direktorat Pengamanan Perdagangan (DPP) Goes To Campus 2017” di University Club Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Kamis (27/4/2017).

"Kami berharap ada peningkatan minat mahasiswa di bidang hukum perdagangan internasional untuk bersama-sama melakukan bela produk ekspor nasional," kata Pradnyawati dikutip dari Antara.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa saat ini Indonesia sering menghadapi tantangan untuk menjaga keberlangsungan ekspor.

Ia mengatakan, dalam kurun 1955-2016, setidaknya DPP Kementerian Perdagangan telah menangani 295 tuduhan "trade remedy", dengan rincian 138 kasus berhasil dihentikan, dan 130 kasus dikenakan bea masuk. "Saat ini masih ada 27 kasus masih dalam proses penanganan," kata dia.

Menurut Pradnyawati, sebagai anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Indonesia tidak bisa menghindar dari aturan "trede remedy" karena WTO telah merestui aturan itu sebagai instrumen untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian serius akibat perdagangan yang dinilai tidak adil.

Kendati demikian, instrumen itu juga sering menjadi hambatan bagi ekspor Indonesia ke negara mitra dagang dengan tuduhan dumping, subsidi dan safeguard (pengamanan perdagangan yang diambil alih oleh pemerintah).

Menurutnya, negara-negara yang terpantau aktif melakukan tuduhan terhadap Indonesia adalah Uni Eropa, India, Amerika Serikat. "Mereka rata-rata melakukan tuduhan sebanyak 20 kali selama kurun waktu tersebut," kata dia.

Sementara produk-produk Indonesia yang sering kali dihambat dengan instrumen "trade remedy" itu adalah produk pertanian, produk kehutanan, produk kimia, produk besi baja, perikanan, serta aneka industri tekstil termasuk tekstil, sepatu, serta makanan.

Ia juga menegaskan bahwa Indonesia tidak segan-segan menggugat negara mitra dagang yang dianggap tidak konsisten dengan peraturan WTO. "Tetapi lebih sedikit kasus yang kita menang dari pada yang kita kalah," kata dia.

Melalui DPP Goes To Campus 2017, kata dia, pihaknya ingin membangkitkan minat mahasiswa UGM terhadap bidang perdagangan internasional. Ia berharap, para mahasiswa mulai tertarik dengan bidang ini dan melihatnya sebagai peluang strategis untuk mengembangkan karier sekaligus berkontribusi bagi kemajuan perekonomian nasional.

"Peran dunia akademik sangat krusial dalam melahirkan talenta baru di bidang hukum dan perdagangan internasional, dengan sumbangan pemikiran yang dapat berkontribusi mengamankan kepentingan perdagangan Indonesia," kata dia.

Baca juga artikel terkait MENTERI PERDAGANGAN

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto