tirto.id - Usaha Indonesia untuk bergabung menjadi Anggota Dewan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) Kategori III periode 2016-2019 nampaknya harus gagal.
Dalam pengumuman pemilihan Anggota Dewan ICAO Kategori III di Markas ICAO, Montreal, Selasa (4/10/2016), Indonesia dinyatakan tidak lolos karena hanya mengantongi 96 suara.
Perolehan tersebut jauh dari prakiraan dukungan yang sudah digalang sejak November 2015 hingga jelang pemilihan di Montreal, Kanada, yakni sekitar 130 suara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo, langsung mengadakan rapat evaluasi usai pengumuman terkait hasil pemilihan tersebut.
"Kita harus ubah strategi agar tidak lagi seperti ini, penerbangan kita berpengaruh besar, ke depannya tidak lagi kita yang memohon-mohon dukungan mereka, tetapi sebaliknya," katanya.
Menurut dia, jumlah suara dalam pemilihan Anggota Dewan ICAO bukan lah indikator kualitas keselamatan, keamanan serta pelayanan penerbangan di Indonesia.
Suprasetyo menjelaskan tidak adanya kebijakan rotasi di negara-negata ASEAN atau Asia Pasifik turut mempengaruhi keterpilihan Anggota Dewan ICAO.
Seperti halnya di Afrika melalui Komisi Penerbangan Sipil Afrika (AFCAC) atau di negara-negara Timur Tengah dengan Komisi Penerbangan Sipil Negara-negara Arab (ACAC), Eropa (ECAC) dan Amerika Latin (LACAC), yang memiliki kebijakan rotasi untuk keanggotaan tersebut.
Namun, dia mengatakan kekalahan tersebut sedianya dijadikan hikmah untuk terus berbenah ke depannya.
Delegasi Indonesia memohon maaf, terutama kepada semua pemangku kepentingan penerbangan sipil di tanah air, karena belum bisa merealisasikan harapan bersama agar Indonesia dapat menjadi anggota Dewan ICAO.
"Sekalipun demikian, hasil ini tidaklah membuat Indonesia berkecil hati. Sebaliknya, Indonesia semakin termotivasi untuk terus meningkatkan infrastruktur dan kapasitas penerbangan Indonesia serta berkomitmen untuk memenuhi standar keselamatan dan keamanan penerbangan internasional," katanya.
Suprasetyo mengatakan pihaknya akan terus berkomitmen untuk berkontribusi dalam upaya bekerja sama dalam penerbangan dengan negara-negara berkembang, baik secara bilateral maupun dengan memanfaatkan berbagai forum dan organisasi internasional lainnya.
Dia menambahkan selama Sidang Majelis ICAO, Delegasi Indonesia mencatat berbagai dukungan yang disampaikan negara-negara sahabat atas pencalonan Indonesia dan ini menunjukkan tingkat kepercayaan tinggi atas kapasitas Indonesia untuk mewakili kepentingan negara-negara berkembang di forum ICAO.
"Kepercayaan ini merupakan modal dan sumber motivasi bagi Indonesia untuk terus memajukan kapasitas dan kualitas penerbangan sipil Indonesia, seraya terus berkiprah di dunia penerbangan internasional, demikian katanya.
Negara yang berhasil terpilih sebagai anggota Dewan ICAO Kategori III periode 2016-2019 adalah Aljazair (151 suara), Cabo Verde (136 suara), Kongo (136 suara), Kuba (160 suara), Ekuador (133 suara), Kenya (159 suara), Malaysia (129 suara),Panama (130 suara), Korea Selatan (146 suara), Tanzania (150 suara), Turki (156 suara), Persatuan Emirat Arab (156 suara) dan Uruguay (133 suara).
Hasil tersebut sama persis dengan hasil pada tiga tahun sebelumnya, pada 2013.
Indonesia pernah terpilih menjadi anggota Dewan ICAO Part III sebanyak 12 (dua belas) kali, yaitu pada tahun 1962, 1968, 1971, 1974, 1977, 1980, 1983, 1986, 1989, 1992, 1995, dan 1998.
Suprasetyo berjanji ke depan, Indonesia akan terus mengupayakan agar terpilih menjadi anggota Dewan ICAO.
Keanggotaan di Dewan ICAO diyakini dapat membawa manfaat bagi kepentingan nasional, antara lain kemampuan untuk mempengaruhi kebijakan internasional di bidang penerbangan sehingga lebih menguntungkan bagi Indonesia.
ICAO beranggotakan 191 negara dan bekerja berdasarkan konsensus untuk menentukan standar dan rekomendasi praktis (standard and recommended practices/SARPS) serta kebijakan-kebijakan penerbangan sipil guna terciptanya penerbangan sipil yang aman, selamat, efisien, dan berkelanjutan secara lingkungan dan ekonomi.
Anggota Dewan ICAO dipilih oleh negara-negara yang hadir pada Sidang ICAO.
Pemilihannya dilakukan secara tertutup dengan sistem pemilihan elektronik serta ketentuan dukungan minimal sebanyak 50 persen plus satu dari jumlah negara anggota yang memberikan suaranya.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto