tirto.id - Keamanan dan perlindungan untuk kendaraan adalah hal yang sangat penting, tak hanya untuk kendaraan bermotor, tapi berlaku juga untuk sepeda. Untuk itu, PT BRI Asuransi Indonesia atau BRI Insurance menghadirkan produk Asuransi Sepeda.
Produk Asuransi Sepeda merupakan fasilitas yang diberikan untuk ganti rugi kepada tertanggung terhadap kerugian atas kerusakan total loss pada sepeda yang disebabkan oleh risiko yang dijamin dalam polis. Selain itu, manfaat produk ini juga dapat diperluas untuk jaminan atas akibat pencurian dengan kekerasan, bencana alam, kerusuhan atau huru-hara, hingga terorisme dan sabotase.
Produk Asuransi Sepeda hadir dalam tiga paket tarif premi yakni:
- Paket Silver dengan premi 2,54% dan jaminan total loss only (TLO), serta pencurian dengan kekerasan.
- Paket Gold dengan premi 2,74% dan jaminan total loss only (TLO), pencurian dengan kekerasan, serta bencana alam.
- Paket Platinum dengan premi 2,85% dan jaminan total loss only (TLO), pencurian dengan kekerasan, bencana alam, kerusuhan atau huru-hara, serta terorisme dan sabotase.
Dengan Asuransi Sepeda yang dimiliki oleh BRI Insurance, risiko yang dijamin memberikan penggantian atas kerugian total seperti tabrakan, benturan, tergelincir, terjatuh yang menyebabkan kerusakan parah, yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, tergelincir, terjatuh dari jalan maupun berada di atas alat angkut untuk penyeberangan, yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Laut dan Udara.
Selain itu, produk Asuransi Sepeda milik BRI Insurance juga memberikan penggantian kerugian atau kerusakan yang diakibatkan alat angkut bersangkutan mengalami kecelakaan dan kebakaran.
Kemudian produk Asuransi Sepeda ini dapat menjamin kehilangan karena dicuri yang disertai tindak kekerasan dan tidak diketemukan dalam waktu 30 hari kalender sejak terjadinya pencurian.
Namun demikian, pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan sepeda atau biaya yang langsung maupun tidak langsung yang ditimbulkan oleh sejumlah hal, antara lain:
- Sepeda digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan maupun benda lain, memberi pelajaran mengemudi, dan turut serta dalam perlombaan profesional, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa, dan melakukan tindak kejahatan.
- Penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya.
- Pencurian dan/atau perbuatan jahat yang dilakukan oleh suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung tertanggung; orang yang bekerja pada tertangung, orang yang sepengetahuan tertanggung atau seizin tertanggung, orang yang tinggal bersama tertanggung dan orang yang berada di bawah pengawasan tertanggung.
Perlu diketahui bagi Anda, pertanggungan ini juga tidak menjamin kerugian atas perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada polis, serta ban, velg dan perlengkapan lain yang tidak disertai kerusakan pada bagian sepeda, kecuali yang disebabkan oleh risiko yang dijamin dalam polis ini, dan risiko lainnya yang tercantum pada pengecualian polis.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi pemegang polis untuk mengajukan klaim:
- Sepeda yang dapat dijamin merupakan sepeda original (resmi pabrikan) dengan maksimum usia sepeda dua tahun terhitung dari tahun pembuatan. Hal ini dapat dibuktikan dengan nomor seri yang ada dalam batang tubuh sepeda.
- Periode asuransi sepeda adalah satu tahun.
- Batas usia pengendara sepeda adalah 17 – 60 tahun.
- Nilai minimum harga pertanggungan mengacu pada harga sebenarnya sepeda tersebut yaitu minimal Rp5 juta dan maksimal Rp200 juta.
Sejumlah dokumen yang harus disiapkan pemegang polis untuk mengajukan klaim yakni, copy identitas pemilik, copy polis, kuitansi atau invoice pembelian sepeda, jika diperlukan, serial number sepeda, kartu garansi, jika diperlukan, estimasi biaya perbaikan bengkel.
Jadi untuk Anda yang ingin menjalani hobi bebas worry, segera daftar Asuransi Sepeda Anda sekarang juga.
#BancassuranceBRI #RencanakanKebebasanmu.
(JEDA)
Penulis: Tim Media Servis