tirto.id - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono akan menetapkan hari libur bertepatan dengan hari "H" pencoblosan Pilkada DKI Jakarta pada 19 April 2017 mendatang.
"Saat pencoblosan Pilkada nanti akan diliburkan, sesuai dengan peraturan undang-undang," kata Sumarsono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
Sumarsono mengatakan penetapan hari libur itu akan diatur dan sekaligus dikeluarkan surat edarannya oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sekarang ini kami sedang menunggu surat keputusannya dari Kemendagri. Draft-nya pun sedang disiapkan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri," ujar Sumarsono.
Dengan diberikannya hari libur itu, Sumarsono berharap seluruh warga Jakarta menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan nanti untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.
"Diharapkan semua warga Jakarta bisa memanfaatkan momentum libur tersebut untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta 2017," ungkap Sumarsono.
Seperti dikabarkan Antara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan dua pasangan Cagub dan Cawagub DKI Jakarta yang lolos ke putaran kedua Pilkada 2017, yaitu Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Masa kampanye putaran kedua dimulai pada 7 Maret hingga 15 April 2017. Kemudian, dilanjutkan dengan masa tenang hingga 18 April 2017. Sedangkan, hari pencoblosan akan jatuh pada 19 April 2017.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH