tirto.id - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengklaim, pemerintah sudah mengantisipasi dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak jenis Pertamax (RON 92) terhadap inflasi.
Saat ini, harga Pertamax ditetapkan oleh Pemerintah dan PT Pertamina (Persero) sebesar Rp12.500 per liter. Harga tersebut meningkat Rp3.500 dari sebelumnya sebesar Rp9.000 per liter.
"Tentunya kemarin harga Pertamax meningkat kita mengantisipasi dampaknya terhadap inflasi itu relatif akan cukup terbatas," katanya Febrio, dalam acara Indonesia Macroeconomic Updates 2022, Senin (4/4/2022).
Febrio mengatakan, pemerintah selalu melihat perkembangan harga terjadi di lapangan. Kenaikan tersebut, bahkan sudah dihitung secara terukur agar tidak membebankan masyarakat.
"Ini akan kita lakukan selalu ke depan ketika kita melihat perkembangan dari harga, sehingga dia tidak menambah beban masyarakat yang saat ini memang sedang menghadapi kebutuhan pokok yang relatif lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya," paparnya.
Sebelumnya, Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero), Irto Ginting mengatakan, penyesuaian harga Pertamax masih jauh di bawah nilai keekonomiannya. Harga keekonomian atau batas atas BBM umum RON 92 bulan April 2022 diperkirakan Rp16.000 per liter.
"Dengan demikian, penyesuaian harga Pertamax menjadi Rp12.500 per liter ini masih lebih rendah Rp3.500 dari nilai keekonomiannya. "Ini kita lakukan agar tidak terlalu memberatkan masyarakat," ujar Irto dalam keterangannya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Restu Diantina Putri